Mengutip Instagram indonesiabaik.id, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Karena bisa membuat NPWP secara online melalui situs pajak.go.id.
NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia. Sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki penghasilan tetap di Indonesia.
Berikut ini cara membuat NPWP secara online di situs pajak.go.id:
Membuat akun NPWP
- Buka situs pajak.go.id, kemudian pilih “Pendaftaran NPWP” pada halaman utama.
- Pilih menu daftar lalu masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik kode Captcha yang tersedia, klik “Daftar”
- Kita akan mendapatkan link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan sebelumnya. Klik link tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah aktivasi akun, isi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Klik “Daftar” dan akun NPWP berhasil dibuat.
Pendaftaran NPWP
- Login menggunakan email dan password akun yang telah dibuat.
- Klik “Pendaftaran NPWP”.
- Isi semua data yang tercantum pada formulir registrasi dengan lengkap lalu klik “Next”.
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan, lalu klik “Simpan” dan kirim permohonan.
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”, kemudian klik “Submit”.
Setelah melakukan pendaftaran perlu melakukan verifikasi NPWP secara online:
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Buka email lalu salin kode token.
- Kemudian tekan tombol “kirim”. Permohonan NPWP online sudah selesai.
- Kartu dan surat NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili.














