Pemerintah Republik Indonesia berupaya mendorong adopsi tata kelola data dalam Forum Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 tahun ini. Untuk menjembatani dialog mengenai pelindungan keamanan data dan kedaulatan negara atas data, serta cross-border data flow and data free-flow with trust, pembahasan hal ini akan dimasukkan jadi salah satu isu prioritas dalam Digital Economy Working Group (DEWG).
“Sangat penting bagi sebuah negara untuk memiliki fondasi kepercayaan yang kuat sebagai prasyarat yang mendasari pelaksanaan cross border data flow and data free flow. Penggunaan aliran data lintas batas yang tepat diharapkan dapat mempercepat kontribusi terhadap perekonomian dunia,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam GSMA Ministerial Programme Strategies for Energising the Data Economy, di Barcelona, Spanyol, 01/03/2021.
Menurut Menteri Johnny implementasi aliran data lintas batas memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia menekankan isu tentang cross-border data flow dan data free-flow with trust untuk menunjukkan peran penting data dalam memanfaatkan peluang ekonomi digital.
“Selain itu, keamanan dan kedaulatan data setiap negara juga harus diperhatikan dengan penuh hormat, dengan penekanan pada prinsip-prinsip transparansi, keabsahan, keadilan, dan timbal balik,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan Pemerintah Republik Indonesia mendukung penekanan transfer data lintas negara sesuai dengan hukum negara dan hukum internasional yang berlaku. “Dan untuk menjawab tantangan yang dimaksud, Indonesia menerapkan empat pilar dalam cross-border data flow and data free-flow with trust yakni lawfulness, fairness, transparency dan reciprocity,” tandasnya.
Baca: Menkominfo Hadiri World Mobile Congress 2022 di Barcelona
Mengutip hasil studi Information Technology and Innovation Foundation, dalam laporan studi berjudul “Prinsip dan Kebijakan untuk Aliran Bebas Data dengan Kepercayaan” tahun 2021, Menteri Johnny menjelaskan empat prinsip penerapan kebijakan data free flow with trust.
“Pertama, pihak yang mengumpulkan data harus bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan, dan pembagian data yang dikumpulkan. Kedua, setiap negara harus menerapkan mekanisme yang direvisi dan diperbarui untuk mengelola akses data lintas batas untuk tujuan penegakan hukum.
Ketiga, negara harus memikul tanggung jawab untuk menghentikan aliran data yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Rekomendasi keempat, negara-negara harus mendukung peran enkripsi dalam mengamankan aliran data dan teknologi digital.














