Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan apresiasi kepada Tokopedia atas upaya yang telah dilakukan untuk perlindungan kekayaan intelektual (KI) di platformnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, dalam keterangannya, 11/03/2022, mengharapkan United States Trade Representative (USTR) melihat upaya keras tersebut. “Bahwa kita benar-benar bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual,” tegasnya
Pada 2021, Tokopedia masuk dalam daftar Notorius Market List 2021 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait dengan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.
Untuk menindaklanjuti status tersebut, DJKI dan Tokopedia menggelar audiensi pada Kamis (10/03/2022) secara virtual. Dalam kesempatan itu, Tokopedia menjelaskan berbagai upaya preventif yang telah dilakukannya terkait pelanggaran kekayaan intelektual. Mulai dari pelarangan penjualan yang melanggar hak cipta, edukasi melalui Kanal IP Protection, edukasi melalui video animasi, hingga memunculkan survei (user quest) tentang KI pada beranda pedagang baru.
Baca: Kenapa Departemen Perdagangan Amerika Serikat Awasi Tokopedia, Bukalapak, Shopee?
Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia Asti Wahyuni menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia. “Jika ada produk terbukti melanggar KI, produk itu akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point. Jika penalty point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh Tokopedia.”
“Sepanjang 2021, bahkan Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI,” ungkap Asti.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terus meminta DJKI dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan komitmen bersama untuk mengatasi dan mencegah peredaran barang yang melanggar KI dalam perdagangan elektronik.
Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat.
“Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujar Razilu.
Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual.
Baca: Hebat, Bukalapak Berkomitmen Melindungi HAKI dan Melarang Penjualan Barang Palsu














