PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. Sebelumnya, Bukalapak masuk dalam daftar Notorius Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) bersama dengan rekan marketplace populer lainnya yakni Shoppe dan Tokopedia.
Mengutip keterbukaan infromasi, Bukalapak (BUKA) mengatakan, perseroan berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platformnya.
“Bukalapak memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri, termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia,” ujar Corporate Secretary BUKA Perdana A. Saputro dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (24/02/2022).
Bukalapak mengaku telah melarang keras penjual mencantumkan barang palsu atau tidak asli. Adapun, bagi pihak yang melanggar syarat dan ketentuan, Bukalapak mengambil tindakan yang diperlukan seperti melakukan penangguhan akun, penghentian akun, dan/atau tindakan lain yang tersedia secara hukum.
Pada tahun 2020, Bukalapak telah menghapus sekitar 3 juta produk terlarang setiap bulan melalui sistem penyaringan. Kemudian, pada tahun 2021, jumlah pemalsuan yang secara otomatis diturunkan melalui sistem penyaringan berkurang menjadi sekitar 500.000 produk setiap bulannya.
Baca: Asosiasi Ecommerce Indonesia Berkomitmen Dorong Anggotanya Perangi Produk Palsu
Berdasarkan data, BUKA mengatakan bahwa perseroan telah menurunkan rata-rata jumlah produk yang dilaporkan dari 50 ribu produk per minggu pada periode awal tahun 2021, hingga rata-rata 7 ribu produk per minggu pada periode awal 2022.
Menurut BUKA, alasan seringkali terjadinya kegiatan pemalsuan barang adalah karena sebagian besar penjual Bukalapak merupakan UMKM lokal yang belum memahami konsep perlindungan HAKI. Banyak agen Bukalapak yang belum sadar akan bahaya pemalsuan serta kebijakan tentang produk terlarang.
Oleh karena itu, BUKA menjalin kerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan dalam merekomendasikan untuk memprioritaskan upaya BUKA mendidik penjual dan pembeli.
“Kami bekerja sama untuk mengembangkan materi pendidikan terkait HAKI yang informatif bagi pengguna kami melalui berbagai saluran termasuk platform media sosial,” ungkap Perdana.
Adapun, sebagai langkah antisipasi, Bukalapak akan terus meningkatkan proses perlindungan Bukalapak terhadap pemilik hak dengan melakukan pemberian update bulanan terhadap overall proses takedown di Bukalapak kepada para asosiasi dan pemilik merek dan pengetatan aturan bagi penjual yang pernah melanggar.
Selain itu, BUKA mengaku telah melakukan korespondensi dan komunikasi dengan pihak U.S. Trade Representative (USTR).
Baca: Kenapa Departemen Perdagangan Amerika Serikat Awasi Tokopedia, Bukalapak, Shopee?














