Ada kabar bahwa tiga pelaku e-commerce di Indonesia, yakni Tokopedia, dan Bukalapak, dan Shopee masuk dalam perusahaan yang diawasi Amerika Serikat (AS) atau Notorious Market List.
Sebagai informasi, sejak tahun 2006, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) merilis daftar pengawasan atau “Notorious Market List” yang berisi perusahaan-perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Notorious Market List dibuat Departemen Perdagangan AS setiap tahun untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.
Menurut Departemen Perdagangan AS, kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri akan turut merusak industri kreatif, terutama di AS. Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia.
Baca: Alibaba klaim jumlah barang palsu yang dijualnya berkurang signifikan tahun lalu
Nah, mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, 21/02/2022, pada bulan Februari ini, Notorious Market List edisi tahun 2021 telah dirilis. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut. Tiga di antaranya adalah dua marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.
Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
Menanggapi hal itu, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
Sementara External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. Menurut Ekhel, mengatakan pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
Baca: Untuk Hentikan Peredaran Barang Palsu, Diperlukan Sinergi Banyak Pihak Termasuk “e-commerce














