Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menggelar rapat kerja nasional 2022 yang bertemakan “Recovery Together Through Collaboration”. Raker tersebut berfokus pada penguatan hubungan antara pelaku industri dan regulator guna menghadapi tantangan secara bersama kedepannya bagi industri fintech P2P lending.
Salah satu isu yang dibahas dalam raker adalah bahaya maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai bentuk ancaman nyata dalam perkembangan industri ini. Saat ini, AFPI memiliki 103 anggota yang sudah berizin OJK
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, sejumlah komitmen penting yang akan dilakukan asosiasi dan anggota dalam program kerja 2022 mulai dari penguatan struktur organisasi, turut aktif dalam advokasi kebijakan, peningkatan disiplin anggota, edukasi dan literasi sampai dengan program yang fokus terhadap pelayanan dan perlindungan konsumen, termasuk perihal pentingnya kolaborasi ekosistem pendukung yang akan memperkokoh bangunan industri fintech pendanaan ke depan.
“Rakernas menghasilkan sejumlah komitmen untuk menentukan fokus AFPI 2022-2023 yakni menyiapkan program visit untuk meningkatkan engagement dengan seluruh anggota, penguatan tim taskforce untuk penagihan tidak beretika dengan menyiapkan daftar blacklist yang dapat diakses semua anggota, penerapan biaya 0,4 persen yang akan di-review secara berkala hingga pemberlakuan lending robo yang akan diupayakan,” terang Kuseryansyah dalam keterangannya, 12/03/2022.
Baca: Berantas Pinjol Ilegal, AFPI akan Beri Tanda Khusus untuk Pinjol Resmi & Bentuk Satgas














