Pencatatan saham (IPO) GoTo di Bursa Efek Indonesia berpotensi menjadi yang pertama dilakukan dengan menggunakan peraturan baru tentang saham dengan hak suara multipel (SDHSM) yang ditetapkan oleh OJK, serta peraturan pencatatan baru oleh BEI.
Penasaran dengan istilah Saham Dengan Hak Suara Multipel atau Multiple Voting Shares (MVS)? Begini penjelasan singkatnya sesuai penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) ditujukan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.
Baca: Ini Penjelasan GoTo tentang Saham Dengan Hak Suara Multipel di Proses IPO
POJK Nomor 22 tersebut mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. Peraturan OJK itu juga mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn dinilai menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang bergantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.
Kendati demikian, MVS hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan “otak” dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).