ItWorks
  • Home
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • ICT Profile
  • Expert
  • TIK Talks
  • More
    • Fintech
    • Expert
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • ICT Profile
  • Expert
  • TIK Talks
  • More
    • Fintech
    • Expert
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Apa itu Saham Dengan Hak Suara Multipel yang Diterapkan di IPO GoTo?

Teguh Suyudi
16 March 2022
rubrik: Digital, E-Gov
3 Perusahaan Teknologi akan IPO Tahun Ini, Kinerja IDXTECHNO Kinclong

Main Hall Bursa Efek Indonesia (Foto: BEI)

Share on FacebookShare on Twitter

Pencatatan saham (IPO) GoTo di Bursa Efek Indonesia berpotensi menjadi yang pertama dilakukan dengan menggunakan peraturan baru tentang saham dengan hak suara multipel (SDHSM) yang ditetapkan oleh OJK, serta peraturan pencatatan baru oleh BEI.

Penasaran dengan istilah Saham Dengan Hak Suara Multipel atau Multiple Voting Shares (MVS)? Begini penjelasan singkatnya sesuai penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) ditujukan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.

Baca: Ini Penjelasan GoTo tentang Saham Dengan Hak Suara Multipel di Proses IPO

POJK Nomor 22 tersebut mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. Peraturan OJK itu juga  mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn dinilai menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang bergantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.

Kendati demikian, MVS hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan “otak” dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca: GoTo Umumkan Rencana IPO di Bursa Efek Indonesia

Tags: BEIGoToOJK
Previous Post

Gandeng Senayan City, Biznet Gelar Sentra Vaksinasi Booster

Next Post

Zebra Technologies Tunjuk Eric Ananda sebagai Country Manager Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tren E-commerce di 2021 yang Perlu Kita Ketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa itu Saham Dengan Hak Suara Multipel yang Diterapkan di IPO GoTo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Pindah ke Siaran TV Digital dari TV Analog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi Rilis Redmi 9A Versi RAM 6GB + 128GB, Harganya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
iklan cover januari 2023

ICT PROFILE

Ozgur Erzincan Ditunjuk sebagai Presiden Direktur Nokia Indonesia
ICT Profile

Ozgur Erzincan Ditunjuk sebagai Presiden Direktur Nokia Indonesia

Teguh Suyudi
4 January 2023

...

Read more

EXPERT

Ini Empat Tren yang Memengaruhi Prioritas Bisnis di 2023
Expert

Ini Empat Tren yang Memengaruhi Prioritas Bisnis di 2023

Fauzi
27 January 2023

...

Read more

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5
TIK Talks

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022

...

Read more
  • Digital
  • E-Gov
  • Event
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • ICT Profile
  • Expert
  • TIK Talks
  • More
    • Fintech
    • Expert
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto