Mengutip laman BPJS Kesehatan, eserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pengertian fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sementara itu orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Namun, tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Lalu, bagaimana cara dan syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan?
Baca: Inilah Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepersertaan BPJS Kesehatan
Syarat Peserta PBI BPJS Kesehatan
Mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, Syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:
- WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.
Iuran Peserta PBI BPJS Kesehatan
Kemudian, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan:
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
- Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Baca: Raih TOP Digital Awards 2021, BPJS Kesehatan: Ini Hal yang Membanggakan
Baca: TOP Digital Awards 2021: Inovasi Aplikasi Digital BPJS Kesehatan Jadi Andalan Layanan Masyarakat