BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak. Ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut masih berlaku hingga tahun 2022.
Baca: Begini Syarat dan Cara Jadi PBI BPJS Kesehatan yang Iurannya Dibayar Pemerintah
Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022, antara lain:
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Lalu bagaimana dengan pasien Covid-19? Berdasarkan arahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan sesuai dengan Permenkes 59/2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi emerging tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 tidak masuk dalam benefit Program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Tapi BPJS Kesehatan tetap ambil bagian untuk menangani pandemi ini. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berperan dalam melakukan proses verifikasi klaim kasus Covid-19 sedangkan pembiayannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah, ODP usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan konfirmasi positif.
Pelayanan yang bisa diklaim rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020 hingga tidak ada lagi kasus Covid-19.
Pasien yang dijamin adalah seluruh penduduk Indonesia baik yang peserta JKN-KIS maupun yang bukan. Bahkan WNA sekalipun yang sedang berada dan berobat di wilayah NKRI dijamin.
Baca: Inilah Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepersertaan BPJS Kesehatan