Peruri mengimbau masyarakat yang menggunakan meterai elektronik (e-meterai) agar tidak melakukan tumpang tindih dengan tanda tangan fisik sebagaimana dilakukan di meterai tempel. Hal itu perlu dilakukan agar pembacaan QR Code di meterai elektronik bisa lebih optimal.
“Pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18/03/2022.
“Sedangkan untuk penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih,” tambahnya
Adi menjelaskan pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda. Pembubuhan keduanya juga dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.
Ada pun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.
Ia pun menegsakan jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
Baca: Ingin Mudah dan Aman Mendapatkan Meterai Elektronik? Di Sini Tempatnya