Sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti, Peruri kini telah mampu mengakomodir ketiga produk digital tersebut.Tangan tangan digital dilayani melalui produk Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik (e-meterai).
“Namun untuk meterai elektronik, Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat,” jelas Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18/03/2022.
Masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/; PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Baca: Pemerintah Bakal Buat Meterai Digital
PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Baca: TOP Digital Awards 2021: Ini Strategi PERURI Untuk Keberlanjutan Digital Transformation














