Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk. Adanya ICCA diharapkan menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka.
Menurut keterangan ICCA dan PKHAKI, perkembangan tren aset kripto di Indonesia ditunjukkan melalui besarnya nilai transaksi aset kripto yang bernilai Rp83,3 triliun, dan tingginya jumlah investor di kripto sejumlah 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.
“Kehadiran ICCA ini merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia,” kata Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal dalam peresmian ICCA dan PKHAKI di Jakarta, Jumat, 01/04/2022,
Ketua PKHAKI Januardo Sihombing juga menyatakan pentingnya peranan ICCA dan PKHAKI dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.
Menurutnya merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto. Tingginya animo masyarakat ini tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi.
Januardo menjelaskan, “Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI ini. Melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif.”
PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.
Baca: Upbit Indonesia Terdaftar pada BAPPEBTI Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto