ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek ‘Online’ Berlaku

Teguh Imam Suyudi
1 May 2019 | 13:00
rubrik: Digital, E-Gov
Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek ‘Online’ Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat, bahwa mulai Rabu (01/05/2019), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan.

”Mulai Rabu peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Selasa (30/04/2019).

Baca: Tarif Batas Bawah dan Atas Ojek Online Tidak akan Efektif, Ini Sebabnya?

Sebagai informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

BACA JUGA:  Gelar Thinkubator Startup, Grab Berikan Modal Rp3 Miliar ke Pemenang

Menhub Budi K. Sumadi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

”Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Menhub.

Perlindungan Masyarakat

Menurut Menhub, peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapkan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. “Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat,” kata Budi.

Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, Kemenhub nantinya akan melibatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk fungsi pengawasan regulasi tersebut.

Terkait pemberlakukan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi GOJEK dan Grab sepakat untuk mematuhi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dyan Shinto Nugroho (Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia) mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.

“Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur–fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,” tuturnya.

BACA JUGA:  'Lima puluh pengemudi berebut untuk satu pesanan'

Ia mengatakan Gojek juga telah melengkapai perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh GOJEK.

Sementara, Ridzki Kramadibrata (Grab Indonesia) mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi terutama faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi. “Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” ungkap Ridzki.

Tags: GojekGrabOjek Online
Previous Post

Jakpro Selenggarakan Works Shop “Road to World Class Stadium” Jakarta International Stadium

Next Post

Carsome Kampanye #YakinGaMauIkutan Mobil Goyang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Siap Luncurkan Ponsel Gaming Flagship Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih Dari Satu Juta Insiden Backdoor Terdeteksi di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Literasi Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di UNRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto