Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger antara Gojek dengan Tokopedia menjadi GoTo tidak melanggar persaingan usaha.
“Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut,” kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam keterangannya, Selasa, 29/03/2022.
Guntur menjelaskan industri atau usaha tertentu ketika bergabung atau merger, bisa menyebabkan konsentrasi pasar. Namun, Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar.
“Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan,” tegasnya.
Baca: Ini Target Dari Merger Gojek & Tokopedia
Sementara, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando menjelaskan analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia, “Di antaranya, dampak hambatan masuk pasar, dampak antipersaingan, dampak terhadap unilateral conduct dan dampak lainnya.”
“Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, dimana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif.














