Di tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah melakukan sejumlah langkah preventif memberantas praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal, antara lain memblokir sebanyak 68 web investasi ilegal termasuk robot trading
Selain itu, Bappebti juga telah memblokir sembilan halaman social media (sosmed) dan satu penghentian kegiatan. Serta telah menindak 78 pialang ilegal.
Sedangkan pada 2021 penindakan berjumlah 1.222 dengan rincian pemblokiran 1.108 situs web, pemblokiran 88 aplikasi, dan pemblokiran 26 halaman sosmed.
“Ini salah satu langkah preventif dengan pemblokiran website termasuk robot trading dan binary,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya dalam diskusi daring, di Jakarta, Rabu, 30/03/2022.
Ia menegaskan Bappebti akan terus berupaya memberantas praktik PBK ilegal.
Namun demikian, ia minta masyarakat untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku kegiatan PBK ilegal, seperti robot trading, agar tidak menjadi korban. “Penyedia layanan robot trading biasanya menjanjikan fix income atau profit sharing yang ditawarkan melalui radio, televisi, media elektronik, dan sosmed.”
“Mereka juga memberikan janji atau iming-iming iklan, biasanya automated transcation dan ‘tidur nyenyak dapat untung’ dan menyewakan jasa sewa robot melalui member get member.”
Baca: Bappebti Blokir Ratusan Situs dan Medsos Perdagangan Berjangka Ilegal
Selain itu, robot trading menghasilkan profit dalam persentase tertentu biasanya 1 persen per hari, 15-30 persen per bulan, dan juga akan membatasi kerugian dalam persentase tertentu yang biasanya 10 persen.
“Robot trading juga menggunakan sistem member get member dengan iming-iming akan mendapatkan bonus jika member berhasil merekrut member baru,” jelas Tirta.
Lebih lanjut ia mengungkapkan investasi berkedok PBK yang biasanya melakukan duplikasi atau mendompleng pialang legal, mencatut legalitas dari Bappebti, menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tinggi serta iming-iming fixed income, passive income, dan profit sharing.
“Para pelaku biasanya menggunakan platform binary option, menebak harga suatu aset naik atau turun dalam periode tertentu kemudian menggunakan affiliator atau agen dan influencer,” tambahnya.
Selain itu juga menggunakan money game atau skema ponzi dengan skema titip trading, robot trading forex, dan jual beli dan/atau mining crypto.
Baca: Hati-hati, Ini Indikasi Robot Trading Berpotensi Penipuan














