Perkembangan teknologi telah membawa banyak kemudahan dan kepraktisan, salah satunya dalam sektor pertanahan. Kini, masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Aplikasi Sentuh Tanahku diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan pertanahan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertipikat tanah tanpa perlu datang ke kantor pertanahan,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo Septriana Tangkary lewat siran pers, Senin (23/05/2022).
“Selain itu, masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat permohonan dan simulasi biaya layanan sehingga dapat mempersingkat proses layanan pertanahan,” lanjut Septriana.
Sentuh Tanahku adalah aplikasi mobile yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan berkas dan sertipikat tanah. Aplikasi ini bermanfaat dalam mengetahui serta menginformasikan pengajuan berkas secara berkala dan transparan, plotting bidang tanah, layanan-layanan yang ada di BPN, prediksi biaya layanan, pengumuman Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertipikat hilang tiap harinya.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan, sampai saat ini aplikasi Sentuh Tanahku telah diunduh lebih dari satu juta kali pada platform Google Play Store dan App Store.
“Provinsi Jawa Barat menjadi pengguna aplikasi terbanyak dengan jumlah 43.474 pengguna. Adapun menu yang paling sering diakses adalah Pencarian Lokasi Bidang Tanah,” ungkapnya.
Manfaat berikutnya, aplikasi ini dapat membantu untuk menemukan lokasi tanah dengan cepat sehingga akan mempermudah dan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan, baik dalam proses penilaian, penyitaan, ataupun pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan lokasi tanah.
Sentuh Tanahku diproyeksikan menjadi super apps dari Kementerian ATR/BPN di mana semua layanan nantinya dapat diakses melalui aplikasi tersebut, termasuk sertipikat tanah elektronik. Masyarakat tidak perlu meragukan keamanan sertipikat tanah elektronik karena sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
Baca: Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan














