Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini dituntut untuk menjadi pemerintah yang responsif memberikan pelayanan yang lebih baik dan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat. Dengan kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rendah dan tingkat kemiskinan relatif tinggi, Pemkab. Situbondo memiliki beban yang berat untuk melaksanakan berbagai tugas khususnya menjalankan visi Situbondo Berjaya (Berakhlak, Sejahtera, Adil dan Berdaya).
Bupati Situbondo telah mencanangkan PAKEM untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. PAKEM merupakan singkatan dari Pelayanan Aktif, Kreatif, Efektif, Efisien dan Memuaskan. Harapan Bupati seluruh sumberdaya pemerintah kabupaten sepenuhnya dicurahkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Dalam melaksanakan PAKEM, perlu didukung oleh tata kelola pemerintah dan layanan masyarakat yang baik khususnya pemanfaatan teknologi informasi. Program smart city yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten dan telah mendapatkan pendampingan dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia melalui program 100 Kabupaten/Kota Smart City Nusantara akan menjadi dukungan dalam melaksanakan PAKEM.
Kabupaten Situbondo memiliki luas wilayah 1.638,50 kilometer persegi, berada di jalur pantai utara Pulau Jawa (Pantura) dengan wilayah geografis yang memanjang terdiri dari pantai dan pegunungan. Memiliki 17 kecamatan, 132 desa dan 4 kelurahan, dengan jumlah penduduk 682.978 jiwa.
Masyarakat Situbondo saat ini membutuhkan kemudahan dalam menerima layanan yang diberikan pemerintah kabupaten. Wilayah geografis yang memanjang 150 km menjadi masalah bagi masyarakat apabila mengurus layanan administrasi ke pusat pemerintahan di kabupaten, atau juga bahkan di kecamatan.
Pusat-pusat layanan saat ini yang sering didatangi masyarakat selain kecamatan adalah mengurus surat administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Masyarakat desa yang paling jauh bisa membutuhkan waktu 3-4 jam untuk mencapai kantor layanan pemerintah tersebut.
Baca: Terapkan Smart City, Kabupaten Situbondo Naik Kelas Jadi Kabupaten Maju
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dibangun sistem layanan terintegrasi antara desa, kecamatan dan kabupaten, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kabupaten untuk mengurus suatu layanan administrasi, tetapi cukup hanya datang ke kantor desa semua sudah bisa didapatkan layanan administrasinya, baik layanan perizinan maupun layanan non perizinan. Sistem ini perlu kerjasama antara pemerintah desa, kecamatan dan dinas layanan di kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus berinovasi memberikan layanan publik dokumen administrasi kependudukan dan perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya melalui aplikasi Sistem Pelayanan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Plasa).
Melalui pengembangan smart government, diharapkan SISTEM PLASA SITUBONDO (Sistem Pelayanan Masyarakat Desa Situbondo) dapat berjalan dengan optimal dan sesuai harapan terutama memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Situbondo.
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan lewat Plasa Situbondo ini masyarakat memperoleh pelayanan mudah dan cepat karena cukup datang ke desa dan tak perlu ke kantor kecamatan. “Plasa Situbondo ini dihadirkan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dan ke depan kami akan terus meningkatkan pelayanan aktif, kreatif, efektif dan memuaskan (pakem),” katanya belum lama ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro mengatakan bahwa dari 136 desa/kelurahan di Situbondo, sudah ada 63 desa dan 4 kelurahan mengimplementasikan Sistem Pelayanan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
“Aplikasi Plasa ini sebagai upaya pemerintah daerah memudahkan dan mempercepat layanan administrasi kependudukan, perizinan dan layanan publik lainnya bagi masyarakat desa/kelurahan, dan sudah diluncurkan oleh Pak Bupati Karna Suswandi di Kantor Desa Pasir Putih,” katanya di Situbondo.
Melalui aplikasi Plasa ini, lanjut dia, masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan, surat pindah, kartu keluarga, KTP-e, pengurusan perizinan, akta kelahiran, surat pengantar SKCK, cukup datang ke desa dan akan dilayani oleh operator desa.
“Misal mengurus administrasi kependudukan, warga cukup ke desa dan tak perlu datang ke kecamatan karena sistem sudah terintegrasi, dan tanda tangan kepala desa/lurah hingga camat juga menggunakan digital. Jadi, ini untuk memangkas alur pelayanan dan tidak ribet,” kata Dadang.
Dengan aplikasi Plasa ini, menurut dia, selain layanan administrasi kependudukan dan perizinan mudah dan cepat, masyarakat dan pemerintah desa juag bisa bersama-sama belajar memanfaatkan teknologi infomrasi (TI).
“Ke depan, sesuai arahan Pak Bupati, sistem pelayanan masyarakat desa/kelurahan ini akan dikembangkan berkolaborasi dengan pihak kepolisian terkait dengan pengurusan SKCK,” ujarnya.
Tujuan jangka menengah dari pelaksanaan Plasa Situbondo adalah terimplementasikannya sistem di seluruh kecamatan di Kabupaten Situbondo. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah pengembangan model layanan masyarakat dalam genggaman, masyarakat menggunakan smartphone untuk mengajukan layanan administrasi.
Manfaat umum yang diperoleh dari proyek perubahan adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi masyarakat desa di Kabupaten Situbondo melalui SISTEM PLASA SITUBONDO (Sistem Pelayanan Masyarakat Desa Situbondo) selaras dengan pelaksanaan visi kepala daerah yaitu Situbondo Berjaya (Mewujudkan Masyarakat Situbondo yang Berakhlak, Sejahtera, Adil dan Berdaya).
Selain itu secara khusus manfaat yang diharapkan dari proyek perubahan ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu manfaat internal dan manfaat eksternal seperti dijelaskan sebagai berikut:
Secara internal: Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, baik Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Desa; Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintah yang selaras dengan pelaksanaan visi kepala daerah; dan Mendapatkan kemudahan layanan administrasi baik perizinan dan non perizinan. Selain itu akan ada peningkatan kinerja dan kualitas tata kelola pemerintah serta layanan kepada masyarakat.
Secara eksternal: Masyarakat yang mengurus layanan akan menghemat waktu, tenaga dan biaya. Wilayah geografis Kabupaten Situbondo yang memanjang 150 km, akan menjadikan sistem ini menjadi solusi cerdas mempermudah layanan masyarakat; dan Pemohon layanan hanya perlu datang ke kantor desa untuk mengurus layanan administrasi, dan sesuai SOP yang telah ditetapkan akan mendapatkan surat-surat layanan yang dibutuhkan.
Baca: TOP Digital Awards 2021: Kabupaten Situbondo Menuju Kota Cerdas