Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor sangat mudah. Kita bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dariperaturan tersebut, perincian biaya balik nama motor bila mengurus sendiri:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Patut dicatat, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Biaya balik nama motor juga bisa bertambah jika ada pajak yang harus dibayarkan. Termasuk denda apabila ada keterlambatan pajak.
Baca: Asyik, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online di BSI Mobile














