Masa sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai dilakukan pada Senin (27/06/2022) dan seterusnya selama dua minggu ke depan.
Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk sementara waktu, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat:
Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Ada pun jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kg/NIK/hari.
Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000 pengecer dan dapat dilihat melalui tautan minyak-goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.
Baca: Beli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi Selama 2 Minggu