Sampai pertengahan Juni 2022, jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia yang telah diresmikan baru mencapai 57 MPP, ditambah 2 MPP yang siap diresmikan pada 2022. Artinya, baru terdapat 59 MPP, atau sekitar 11 persen dari 508 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Selain itu, penyelenggaraan MPP saat ini masih terpusat di Pulau Jawa, yaitu sebanyak 34 atau 60 persen dari 57 MPP. Padahal, pemerintah telah menetapkan pada tahun 2024 target 100 persen MPP, baik target secara kuantitas dan kualitas, sudah terbangun di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa dihimbau perlu mempercepat pembangunan MPP.
Selain target kuantitatif, kualitas MPP juga tidak boleh luput dari perhatian. MPP yang telah berjalan harus terus dievaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP Digital.
Baca: Targetkan 100 Persen Penyelenggaraan MPP, Perlu Sinkronisasi dengan Online Single Submission
Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (28/06/2022).
Lebih lanjut Wapres menuturkan, manfaat Reformasi Brokrasi (RB) dan kemudahan pelayanan publik menjadi penting sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Selain itu, jenis pelayanan publik yang diberikan juga sangat lekat dengan keperluan sehari-hari masyarakat.
“Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak, hingga surat kematian, harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana,” tegas Wapres.
Pada kesempatan yang sama, Wapres pun mengungkapkan bahwa MPP, selain diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, juga untuk meningkatkan investasi di daerah.