Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga ruang digital agar pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung dengan baik dan sehat.
Kementerian Kominfo telah menyiapkan dukungan teknologi informasi, tim keamanan siber dan penangkal konten negatif.
“Kominfo mendukung ruang digital yang sehat. Tidak saja pada saat penyelenggaran Pemilihan Umum, juga seluruh kehidupan di dalam ruang digital setiap saat. Oleh karena itu, Kominfo telah melengkapi peralatan-peralatannya, menambah cyber drone dan mempunyai tim cyber security yang bekerja 24 jam sehari untuk melakukan surveillans terhadap ruang digital dan serangan siber,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan kepada pekerja media usai menerima Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (06/07/2022).
Lewat peningkatan kapasitas perangkat dan teknologi, Menteri Johnny mengharapkan akan dapat membantu pelacakan konten negatif dengan skema alphabetical dan numerical. “Untuk menjaga ruang digital dari serangan siber, sudah ada lintas koordinasi antarkementerian dan lembaga atau yang kita sebut dengan tim cyber respons (CSIRT),” jelasnya.
Baca: Digitalisasi Pemilu, Kominfo Dorong Studi Banding Negara Lain
Menkominfo menjelaskan, tim respons cepat keamanan siber itu memiliki tugas merespon seluruh serangan siber yang mengarah ke aplikasi pemerintah. Pada saat bersamaan, Menteri Johnny juga mengimbau penghentian aksi peretasan yang dilakukan karena tidak ada gunanya.
Secara khusus, Kementerian Kominfo juga rutin berkomunikasi dengan seluruh platform digital baik global dan lokal. Menkominfo meminta penyelenggara platform digital terus menjaga sistem keamanan dan , melengkapi dengan teknologi keamanan enkripsi yang baik, kuat serta menyiapkan tim yang dapat merespons insiden dengan cepat.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjelaskan untuk menjaga ruang digital tetap sehat, selama Pemilu dan Pilkada diharapkan agar semua pihak bisa menghindari beragam bentuk kekerasan fisik maupun verbal, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Selain Kementerian Kominfo, KPU juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk menangkal konten negatif terkait penyelenggaraan pemilu.














