Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat terimplementasi dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.
“Harapannya di awal tahun 2024, sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa, 19/07/2022.
Ia menjelaskan Ditjen Pajak kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi sembari menuju awal 2024.
“Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022,” ungkap Suryo.
Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi adalah saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Baca: Sebanyak 19 Juta NIK Sudah Dapat Dipakai sebagai NPWP
Selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Dirjen Pajak mengutarakan PPS yang berakhir pada Juni 2022 berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Pajak yang terkumpul Rp61 triliun tersebut semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.
“Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi,” Suryo menuturkan.














