Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa, 19/07/2022.
Ia mengungkapkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Ditambahkannya bahwa jumlah tersebut masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Proses pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Dirjen Pajak menjelaskan tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.
Diharapkannya hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.
Baca: Kemenkeu dan Kemendagri Integrasikan Data untuk Penerapan NIK Jadi NPWP














