Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengamanatkan mengenai Neraca Komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas. Di bidang ekspor dan impor, Pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).
Neraca Komoditas sendiri bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Dari sisi fungsinya, neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh PI dan PE. “Itulah yang nanti akan menjadi hal baru ke depan. Kita berharap dengan digitaliasi Neraca Komoditas ini, betul-betul semua tujuan ideal yang tadi kita sampaikan bisa kita capai bersama-sama,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar Stranas PK bertema “Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi: Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP” secara virtual, dari Jakarta Pusat, Rabu (03/08/2022).
Dalam proses bisnis Neraca Komoditas, semua stakeholders akan terlibat bersama-sama menggunakan satu platform sistem nasional, sehingga selain melibatkan pelaku usaha dan K/L teknis di sisi hulu, akan ada Kementerian Perdagangan di sisi hilirnya sebagai penerbit perizinan PI dan PE, kemudian di tengah akan difasilitasi menggunakan platform yang sama di tingkat nasional yaitu SINAS NK.
Dukungan Stranas PK dalam penerapan SINAS NK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, di mana Stranas PK akan fokus kepada 3 hal yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri merekomendasikan untuk segera menerapkan neraca komoditas untuk berbagai kajian terhadap ekspor dan impor dari beberapa produk yang sudah dilakukan kajian oleh KPK.
“Karena itu, kalau kita lihat dengan adanya digitalisasi, otomasi dan sistem elektronik yang berhasil menerapkan berbagai aspek yang menyangkut transparansi, simplifikasi, integrasi informasi, demikian juga akuntabilitas dan governansi, akan semakin menguatkan opitimisme kita, bahwa salah satu fungsi utama di dalam melakukan pencegahan korupsi adalah menggunakan upaya untuk digitalisasi layanan publik khususnya menggunakan neraca komoditas yang terkait dengan perizinan impor dan ekspor,” pungkas Sesmenko Susiwijono.
Baca: Pemerintah Optimalkan Digitalisasi untuk Pencegahan Korupsi














