Penulis: Albarsyah
Editor: Teguh IS.
Kecepatan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI), mendapatkan apresiasi dari Dewan Juri ajang TOP Digital Awards 2022.
Dengan menghadirkan POP HC – Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta dalam memberikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual yang dahulu dapat menghabiskan waktu selama 23 hari, sekarang ini cukup 10 menit saja.
Demikian disampaikan Ir. Razilu, M.Si., CGCAE selaku PLT Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, saat sesi presentasi penjurian ajang TOP Digital Awards 2022 yang diselenggarakan secara daring oleh majalah It Works, Kamis, 20/10/2022.
Dijelaskannya, setiap tahun DJKI memberikan pelayanan terkait kekayaan intelektual yang jumlah PNBP-nya mencapai miliaran rupiah.
“Pada tahun 2021, tercatat jumlah PNBP Hak Cipta sebanyak Rp 25.527.500.000,- dan sampai bulan Oktober 2022 sebanyak Rp 22.035.900.000,-” tutur Razilu kepada dewan juri.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa DJKI Kemenkumham memberikan pelayanan terkait kekayaan intelektual seperti: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan kekayaan intelektual komunal.
Razilu menegaskan sejalan dengan perkembangan teknologi, pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi POP HC. Yaitu sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Contohnya, layanan Sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Secara Online (POP HC), sebuah sistem berbasis web yang kami bangun dan kelola. Tujuan utama layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan saja dan dimana saja,” jelasnya.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi POP HC.
Ir. Razilu, M.Si., CGCAE selaku PLT Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Pihak yang disasar sebagai Pengguna aplikasi POP HC adalah Kementerian dan Lembaga; Pemerintah Daerah; Lembaga Pendidikan; Lembaga Penelitian dan Pengembangan; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; Sentra Hak Kekayaan Intelektual; Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan Institusi lain.
Sebagai informasi, langkah-langkah untuk mengurus hak cipta sebagai berikut:
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
- Login menggunakan username yang telah diberikan
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
- Menunggu proses pengecekan
- Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
- Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon
“Ke depan, pembangunan pelayanan berbasiskan digital ini akan terus ditingkatkan menjadi aplikasi IP Market Place. Dimana aplikasinya sudah mengacu kepada revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0,” imbuh Razilu.
Pemanfaatan teknologi digital oleh DJKI Kemenkumham ini pun sejalan dengan agenda pemerintah yaitu menyelenggarakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.
“Pengukuran IT Maturity Level Indeks SPBE oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk DJKI mencatat skor 3,83,” ungkap Razilu.
Prestasi apik yang diraih DJKI itu pun dicontoh oleh sejumlah negara dari Benua Afrika. “Mereka belajar dari kesukseskan DJKI dalam memberikan pelayanan terkait kekayaan intelektual,” ujarnya.
“Diharapkan layanan terbaik yang kami hadirkan ini berdampak langsung terhadap kekayaan intelektual di tanah air dan dan bagi perekonomian bangsa,” tutup Razilu.
Bertindak selaku Dewan Juri TOP Digital Awards 2022: Kusuma Prabandari, Melani K. Harriman, Agnes, Subandi, dan Benyamin De Haan.















