Penulis: Abi Abdul Jabar Siddiq
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terus berupaya mendorong penguatan layanan sistem teknologi informasi dalam layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Hal ini dilakukan DJKI untuk menghadirkan pelayanan publik yang baik, cepat, terukur, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.
Demikian seperti disampaikam PLT Dirjen Kekayaan Intelektual dalam wawancara penjurian Top Digital Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah IT Works dan berlangsung secara Virtual belum lama ini.
“Saat ini DJKI terus melakukan pembaruan sistem mulai dari layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten, serta desain industri, hingga layanan pasca permohonan. Hal tersebut, sebagai upaya mewujudkan komitmen kami di DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual kelas dunia,” kata Razilu.
“Penguatan sistem teknologi informasi dan digitalisasi di DJKI juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI), untuk itu DJKI menghadirkan aplikasi pencatatan dan permohonan KI berbasis digital,” tambahnya.
Razilu mengatakan sebagai langkah percepatan digitalisasi tersebut, saat ini DJK telah merilis 6 solusi IT berupa aplikasi unggulan dalam hal pelayanan Kekayaan Intelektual di DJKI. Adapun yang pertama yakni pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Pencatatan Hak Cipta Online ini telah diimplementasikan sejak tahun 2015 dan terdiri dari Modul Permohonan dan Pasca Permohonan serta telah Billingual Sistem dan Berbasis Mobile Apps.
“Dengan adanya sistem ini proses pencatatan yang semula dilakukan secara manual memakan waktu empat hingga enam bulan, dengan inovasi ini selesai dalam satu hari. Dengan menggunakan teknologi kriptografi sistem ini memiliki keamanan akses yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta telah terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan dan SINTA (Science and Technology Index),” ujar Razilu.
Ia menambahkan Inovasi ini memberikan dampak yang selaras dengan Sustainable Development Goals yaitu Goal 9 Build resilient infrastructure, promote inclusive and sustainable industrialization and foster innovation dan goal 16 promote peaceful and inclusive societies for sustainable development, provide access to justice for all and build effective, accountable and inclusive serta nawacita pemerintah Presiden Jokowi dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, aman, akuntabel, efektif dan efisien serta berbasiskan TI.
“Sistem ini bahkan telah direplikasi oleh African Regional Intellectual Property Organization (ARIPRO) yang telah meminta pembandingan terkait konsep pengembangan dan bagaimana menggunakan sistemnya. Selain itu Aplikasi hak cipta online ini juga dapat direplikasi pada kantor kekayaan intelektual di setiap negara,” ujar Razilu.
Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia yang telah diimplementasikan sejak tahun 2016. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari. Peningkatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat meningkat serta proses perpanjangan merek dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
“Kehadiran Aplikasi E-Filing Renewal Trademark ini berguna untuk mempermudah kepada pemegang hak merek terdaftar melakukan perpanjangan merek miliknya secara berkala setiap 10 tahun sekali,” tutur Razilu.
Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.
“Melalui sistem ini, DJKI telah mengimplementasikan Open Government Indonesia (OGI) untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan sub-agenda prioritas membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan dengan salah satu strategi utama, yakni: penyempurnaan sistem manajemen dan pelaporan kinerja instansi pemerintah secara terintegrasi, kredibel dan dapat diakses public,” kata Razilu.
Keempat, pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang juga untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang akan melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar kementerian lembaga.
“Melalui sistem ini Data Kekayaan Intelektual Komunal telah terintegrasi menjadi satu Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal antara DJKI, BRIN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kemendikbud,”ungkapnya.
Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya. “Melalui sistem ini Data Pendaftaran Indikasi Geografis di masing-masing Propinsi dapat terlihat serta dapat di integrasikan ke aplikasi ASEAN GI Database,” terang Razilu
Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.
Tidak hanya itu, dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, DJKI membuat terobosan dengan membangun loket virtual.
Razilu menuturkan bahwa dari data yang dihimpun sejak tahun 2016 hingga 2021, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari salah satu layanan permohonan digital yang diterapkan, yaitu pada e-filling trademark renewal terkumpul 289 miliar.
“Jadi kontribusi kita cukup besar untuk negara dengan diterapkannya teknologi informasi dalam pelayanan publik di DJKI,” ungkap Razilu.
Di akhir paparan, Razilu mengungkapkan akan membangun IP Market Place sebagai bentuk wujud perhatian pemerintah dalam membantu para penghasil produk KI. “Ini akan menjadi program unggulan DJKI dalam membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk kekayaan intelektual di lokapasar,” ujarnya.














