Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek. Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) dini hari tersebut mempertegas dimulainya era siaran TV Digital di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindaklanjut penghentian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan informasi berikut untuk diketahui dan disampaikan kepada masyarakat luas.
Bantuan Set Top Box (STB) berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan bantuan hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem
- Bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
- Bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan.
- Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terselenggara, setelah hampir 100 persen RTM (Rumah Tangga Miskin Ekstrem) yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos) tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK) sudah menerima bantuan Set Top Box (STB) dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.
Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3%) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.
Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB
Untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah berikut.
Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:
- Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
- Klik “Pencarian”,
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Terdapat 6 (enam) Posko di JABODETABEK, yaitu:
- Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat
- Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.
- Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi
- Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang.
- Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
- Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor.
Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB.
Pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.
Masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan.
Manfaat Analog Switch Off (ASO)
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi seluruh pemilik dan pengelola stasiun siaran televisi yang telah mematikan siaran analog di berbagai wilayah siaran termasuk Jabodetabek selama dua hari terakhir sejak 2 November 2022.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan migrasi sistem penyiaran televisi dari analog ke digital memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, lembaga penyiaran, maupun negara. “Dengan beralih ke TV Digital, masyarakat akan menikmati kualitas siaran TV yang lebih baik karena gambarnya lebih bersih, suaranya lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).
Selain itu, Dirjen Usman Kansong menyatakan pilihan konten siaran bagi masyarakat juga akan menjadi semakin banyak dan beragam jenisnya, dan dapat dinikmati secara gratis.
“Siaran TV Digital bersifat free-to-air dan bukan TV berlangganan, jadi masyarakat tidak perlu berlangganan ataupun menggunakan kuota paket data internet,” jelasnya.
Sementara itu bagi lembaga penyiaran, migrasi sistem analog ke digital akan membuat industri penyiaran menjadi lebih siap untuk bersaing di era konvergensi melalui adopsi teknologi baru dan pemanfaatan multi kanal siaran.
“Investasi juga akan lebih efisien dalam jangka panjang, sejalan dengan potensi pemanfaatan infrastruktur bersama di era TV digital,” tandas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.
Peralihan siaran tv analog ke digital juga memberikan manfaat besar bagi negara. Dampak dari beralihnya sistem analog ke digital akan menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien. Menurut Dirjen Usman Kansong, peralihan itu menghasilkan digital dividen pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Yang dapat digunakan untuk mewujudkan internet cepat yang lebih merata, efek berganda di sektor ekonomi digital, dan memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB yang signifikan,” ungkapnya.
Apresiasi
Atas nama Pemerintah, Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengapresiasi pemilik dan pengelola stasiun televisi nasional dan lokal yang ikut mendukung pelaksanaan ASO. Menurutnya, saat ini seluruh wilayah siaran Jabodetabek telah dilayani siaran televisi digital menjadi catatan sejarah baru bagi industri penyiaran di Indonesia.
“Berdasarkan hasil monitoring spektrum frekuensi, seluruh wilayah siaran Jabodetabek telah dilayani dengan siaran TV digital, suatu sejarah baru bagi industri penyiaran Indonesia,” tegasnya.
Kebijakan Analog Switch Off (ASO) telah dibahas dan dipersiapkan sejak lama, dan telah berkali-kali dibahas bersama para pelaku industri penyiaran TV. Bahkan, menurut Dirjen Usman Kansong juga dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan ASO. Termasuk dalam rapat koordinasi pada tanggal 4 Oktober 2022, seluruh perwakilan LPS yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) turut mengusulkan dan memberikan dukungan penuh.
“Hal ini menunjukkan antusiasme untuk pelaksanaan ASO Jabodetabek pada 2 November 2022. Dokumen rapat tersebut terekam secara jelas dan masih tersimpan dalam penyimpanan Kominfo,” tandasnya.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, pemerintah juga telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain secara masif, intensif, dan dilakukan secara bersama sama.
“Bila masih ada pihak yang terus mendorong bahwa masyarakat dirugikan maka tentu hanya atas dasar informasi terbatas dan tidak lengkap serta sangat subyektif. Kerja sama dan kolaborasi ekosistem ini akan sangat menentukan sukses dan lancarnya era baru penyiaran TV Digital indonesia,” jelas Usman.
Dirjen Usman Kansong mengimbau semua pihak bersama-sama menyukseskan ASO dan migrasi ke penyiaran digital Indonesia. “Demi mewujudkan penyelenggaraan penyiaran digital yang lebih berkualitas dan industri penyiaran yang lebih sehat,” tandasnya.
Baca: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022