Saat ini, terjadi kenaikan harga set top box di level ritel atau pengecer karena para pengecer diduga berupaya meraup keuntungan di tengah tingginya permintaan set top box.
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah berupaya mencari jalan keluar agar harga set top box di ritel bisa tetap stabil sehingga masyarakat tidak terbebani untuk membeli perangkat tersebut.
“Ini sedang kita diskusikan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan agar harga set top box di ritel itu bisa stabil. Kalau harga pabrikannya Rp150.000, ya Rp150.000 sampai ritelnya juga, atau minimal naik ya 10 persen.,” ujar Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika (Ditjen PPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia dalam webinar, 23/01/2023.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perangkat tersebut merupakan bagian dari proses transisi dari siaran TV analog ke digital. Diperkirakan kebutuhan masyarakat terhadap perangkat set top box tidak akan berlangsung lama. Nantinya, masyarakat akan lebih memilih untuk beralih menggunakan perangkat TV digital.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Joegianto mengungkapkan harga set top box yang dijual oleh pabrikan saat ini berkisar di harga Rp230.000 hingga Rp250.000.
Ia mengakui saat perangkat tersebut masuk ke ritel, harganya melonjak naik. Menurutnya, itu terjadi karena para pedagang tidak ingin melewatkan kesempatan untuk meraup lebih banyak keuntungan di tengah tingginya permintaan.
564 Siaran TV Digital
Dalam kesempatan ini, Geryantika juga mengungkapkan saat ini di Indonesia, program siaran TV analog jumlahnya ada 695 siaran, sementara yang sudah digital 564.
Ia merinci sebanyak 500 diantaranya telah siaran secara full digital, sedangkan 64 lainnya melakukan siaran TV digital secara simulcast. Simulcast adalah proses penyiaran TV digital tanpa mengakhiri siaran TV analog. Siaran TV yang masih dilakukan secara analog umumnya adalah siaran TV lokal, komunitas, dan milik pemerintah daerah.
Baca: Penyelenggara Multipleksing TV Digital Wajib Penuhi Komitmen Distribusi STB bagi Masyarakat Miskin