Hasil monitoring Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan respons atas Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjukkan hasil yang cukup positif.
“Hasil positif itu, tidak terlepas dari upaya pemerintah yang melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan KUHP baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam acara Sosialisasi KUHP dengan tema “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar Kominfo di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).
Menurut Dirjen Usman Kansong, sosialiasi dan dialog publik yang dilakukan pun memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), dan pertemuan tatap muka yakni pertunjukan rakyat. “Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah-daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu,” tuturnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo pun meminta bantuan kepada para opinion leader dan influencer untuk ikut mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang substansi KUHP. “Berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos), jelas dia, untuk pembahasan KUHP hasilnya positif. Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif,” jelasnya.
Namun demikian, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan hasil untuk media mainstream menunjukan hal yang sebaliknya. Sebanyak 82 persen bernada negatif, diantaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan.
Saat itu, jelas Usman Kansong, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries untuk melakukan semacam kontra narasi dengan mengirimkan press rilis ke media-media internasional.
Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers. Dirjen Usman mengaku di setiap kesempatan selalu menyampaikan kepada teman-teman media bahwa isi di dalam KUHP yang baru tidak ada yang menghambat kebebasan pers.
“Saya juga menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang- undang Pers No 40 Tahun 1999,” ungkapnya.
Kendati demikian, Usman Kansong pun telah meminta agar Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Kominfo, Bambang Gunawan untuk segera melakukan pertemuan dengan teman-teman pers. Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait substansi pasal KUHP yang dikhawatirkan oleh teman-teman pers.
Baca: Setelah RUU PDP Disahkan Ada Masa Penyesuaian Dua Tahun














