Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat memberikan waktu dua tahun bagi pelaku usaha di dunia digital untuk menyesuaikan penerapan RUU Perlindungan Data Pribadi apabila telah disahkan.
“Secara prinsip dan secara norma, itu (RUU PDP) langsung berlaku (setelah disahkan), undang-undang ini langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan waktu dua tahun untuk penyesuaian,” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang hadir secara virtual dalam diskusi publik “Kesiapan Industri Jelang Pengesahan RUU PDP”, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Penyesuaian selama dua tahun diberikan sebagai masa peralihan bagi industri bidang digital ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang.
Masa penyesuaian dua tahun tersebut bukan berarti pelaku usaha sektor digital dibolehkan tidak patuh dan sembarangan dalam pengelolaan data pribadi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Selama dua tahun itu, pemerintah akan memantau sejauh mana industri dapat melakukan penyesuaian yang diatur dalam RUU PDP.
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan di Sidang Paripurna DPR RI
“Prinsip-prinsip, terutama pidananya, langsung berlaku bagi semua pihak pada saat UU ini diundangkan. Namun untuk adjustment-nya, sama seperti GDPR (undang-undang di Uni Eropa) waktu diundangkan, itu diberi waktu dua tahun karena memang compliance-nya banyak,” jelas Semuel.
Tingkat kepatuhan terhadap RUU PDP sebenarnya penting bagi pelaku usaha di dunia digital karena akan mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang diberikan.
Seiring dengan penyesuaian selama dua tahun itu, Semuel mengatakan DPR dan pemerintah akan menyegerakan sosialisasi mengenai teknis yang ditetapkan dalam RUU PDP untuk para pelaku usaha.
Sosialisasi juga sudah mulai berjalan saat ini dibuktikan dengan permintaan dari berbagai asosiasi dan organisasi yang akan membuka ruang diskusi untuk menerjemahkan undang-undang tersebut.
RUU PDP merupakan salah satu bentuk deklaratif dari negara yang mengakui hak dari subjek data, yaitu masyarakat. Jika badan swasta maupun publik mengumpulkan data pribadi dengan tidak memenuhi kaidah dan prinsip RUU tersebut, maka dapat dikatakan ilegal dan dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi