Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending dengan tingkat wan prestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5 persen. Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.
“Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, kita akan melakukan supervisory action. Kita lihat tidak hanya TWP-nya saja, tapi juga ekuitas, kondisi perusahaan, dan operasionalnya seperti apa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Senin, 06/02/2023
Ia menjelaskan apabila beberapa indikator lain menunjukkan suatu fintech peer to peer lending tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya, OJK akan melakukan penindakan secara tegas.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, fintech peer to peer lending diharuskan secara bertahap memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.
Saat ini, sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut. Sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023.
Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.