Jakarta, ItWorks- Sejalan dengan semangat e-government atau pemerintah berbasis elektronik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan inovasi baru aplikasi amdalnet untuk kemudahan dan percepatan layanan persetujuan lingkungan. Inovasi baru amdalnet berbasis teknologi geospasial (WebGIS) ini diluncurkan oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar.
Dengan sistem aplikasi Amdalnet, prosedur birokrasi persetujuan lingkungan, waktu pengurusan dokumen dan biaya, diharapkan bisa makin efisien dan meningkat. Proses persetujuan lingkungan bisa dilakukan dengan mengajukan secara online dan juga data-data pendukungnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
“Transformasi digital untuk proses persetujuan lingkungan yang sudah lama dinantikan bersama, saat ini dapat terwujud dengan terbangunnya sistem informasi dokumen lingkungan hidup, Amdalnet. Proses persetujuan lingkungan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ungkap Menteri KLHK Siti Nurbaya pada peluncuran Amdalnet (07/02/2023), di Gedung Manggala Wanabhakti, di Jakarta.
Percepatan layanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet merupakan langkah strategis Kementerian LHK sebagai implikasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dikatakan, terobosan inovasi Amdalnet ini, merupakan bagian dari upaya revolusi prosedural analisis dampak lingkungan (amdal) dan menjadi tonggak sejarah bagi transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia. Sejumlah negara juga memiliki sistem serupa, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. “Indonesia dengan pengalaman sendiri yang dihadapkan pada situasi dengan subjektivitas kepentingan-kepentingan secara nasional dan masyarakat, maka Kementerian LHK membangun sistem digitalisasi perizinan ini,”ungkapnya.
Amdalnet merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar, yaitu sistem kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik. Dalam SILH, Amdalnet berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan beragam sistem informasi terkait lainnya, sehingga peran Amdalnet penting dan strategis dalam membangun SILH selanjutnya.
Amdalnet juga menjadi tulang punggung pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Penyediaan Amdalnet ini merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan dengan kita tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aplikasi Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial (WebGIS) yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan. Proses tahapannya meliputi: (1) Penapisan Dokumen Lingkungan, (2) Penyusunan Dokumen Lingkungan, (3) Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, (5) Penerbitan Persetujuan Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.
Untuk menunjang tahapan proses persetujuan lingkungan tersebut maka Amdalnet menyediakan 3 (tiga) modul utama yang siap operasional yaitu modul Penapisan Otomatis, Asistensi Pelingkupan dan Amdal Digital Workspace. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet disusun berdasarkan Architecture Enterprise (EA) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang telah dibangun pada tahun 2021. EA tersebut adalah rancangan desain arsitektur sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet untuk pengembangan Amdalnet untuk beberapa tahun ke depan.
Paling tidak terdapat tujuh manfaat yang bisa diperoleh dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet. Antara lain: (1) Memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang; (2) Memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup; (3) Percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; (4) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen; (5) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan; (6) Membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (7) Memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntable.
Adapun tahapan proses persetujuan lingkungan meliputi penapisan dokumen lingkungan, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan, dan penerbitan persetujuan lingkungan baik di pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, sistem Amdalnet itu membuat pelayanan kepada masyarakat dan pemrakarsa, baik pihak swasta maupun pemerintah, bisa dilayani dengan lebih cepat dan lebih tepat dengan tetap menjaga lingkungan dengan baik.
Peluncuran Amdalnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh baik Pusat maupun Daerah. Penggunaan Amdalnet dalam masa pengintegrasian/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan Amdalnet sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembiasaan penggunaan tools Amdalnet.
“Itu yang menjadi salah satu target mengapa kita meluncurkan Amdalnet. masyarakat bisa berpartisipasi melihat keterbukaan publik bisa dijamin di dalam proses penyusunan persetujuan ini,” ujarnya.
Amdalnet dikelola secara online /elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya. Amdalnet merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amdalnet dapat diakses pada tautan amdalnet.menlhk.go.id, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak yaitu Pemrakarsa (Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan (Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait maupun publik/masyarakat.
Sejak tanggal 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA BKPM khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara Otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan Resiko Rendah dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Otomatis untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Resiko Menengah Rendah. Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi secara intensif dengan tim OSS-RBA BKPM guna pengintegrasian Persetujuan Lingkungan untuk jenis usaha dan/ kegiatan dengan tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi. (AC)














