Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyatakan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional telah selesai.
“Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” jelas Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).
Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz ini melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. Ketiga operator itu, menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Secara keseluruhan, terdapat total 16 cluster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Baca: Refarming dan Bauran Pembiayaan Jadi Solusi Penuhi Kebutuhan Spektrum Frekuensi Radio
“Jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tutur Denny.
“Refarming dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz yang ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular, sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous),” jelasnya.
Menurut Denny, refarming berjalan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator seluler (PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk).
Hasil akhir kegiatan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz, di mana kondisi penetapan IPFR 2,1 GHz sudah berdampingan (contiguous).














