Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakuan evaluasi atas permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan menyatakan Menkominfo Johnny G. Plate sudah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 18 April 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom,” jelasnya di Jakarta Pusat, Kamis (27/04/2024).
Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz dimaksud.
Adapun rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom berlokasi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan.














