Karyawan adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh perusahaan. Kebutuhan kesejahteraan karyawan telah menjadi perhatian dan menjadi strategi Human Resource (HR) berbagai perusahaan. Sebagai investasi jangka panjang, perusahaan pun melakukan mitigasi melalui penyediaan asuransi jiwa dan kesehatan bagi karyawan.
Bagi karyawan, tidak cukup hanya upah yang diterima setiap bulan atau fasilitas bekerja yang mumpuni. Mereka juga membutuhkan fasilitas perlindungan finansial jika terjadi risiko kesehatan dan keuangan yang mungkin timbul pada kemudian hari, seperti harus dirawat di rumah sakit, terkena penyakit kritis, terjadi risiko musibah kecelakaan hingga risiko tutup usia. Hal itu menjadi pertimbangan bagi pencari kerja saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan.
Fasilitas perlindungan bagi karyawan yang umum dan wajib disediakan oleh perusahaan di Indonesia adalah jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika perusahaan melengkapi fasilitas perlindungan dengan asuransi swasta maka akan sangat membantu karyawan. Alasannya, karena saat berobat bisa langsung mengunjungi dokter spesialis atau dokter umum di IGD/UGD di rumah sakit mitra perusahaan asuransi tanpa sistem domisili dan tidak perlu melalui sistem rujukan dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes).
Salah satu perusahaan penyedia perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan bagi karyawan adalah Sequis Financial, anak perusahaan Sequis Life melalui unit bisnisnya Employee Benefit Business (EBB) yang menyediakan produk asuransi kesehatan kumpulan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
“Kepercayaan dari berbagai perusahaan di Indonesia tentu memberikan dampak positif bagi kinerja kami. Sepanjang tahun 2022 kami memiliki nilai aset Rp491,14 miliar, dan tingkat RBC 431% jauh di atas ketentuan OJK. Adapun jumlah Klaim dan Manfaat yang telah dibayarkan Sequis Financial kepada nasabah pada tahun 2022 sebesar Rp49,27 miliar. Kami menargetkan lini bisnis EBB dapat semakin berkontribusi bagi Pendapatan Premi perusahaan di sepanjang tahun 2023 ini hingga 30% dari perolehan premi tahun lalu,” sebut President Director Sequis Financial Edisjah, dalam keterangannya, belum lama ini.
Manfaat Asuransi Kesehatan
Dengan memberikan perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan, tentu akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan, yakni para karyawan berkemauan untuk bekerja lebih produktif dan menunjukkan performa positif, ikut menjaga citra dan reputasi perusahaan serta berkontribusi meningkatkan nilai bisnis. Mereka bisa bekerja dengan tenang karena finansial keluarga sudah terjaga sehingga gaji atau bonus yang mereka terima bisa digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan anggota keluarganya.
Perusahaan yang melengkapi karyawannya dengan asuransi juga akan dipandang positif oleh klien, mitra bisnis, dan masyarakat. Selain itu, melengkapi karyawan dengan asuransi juga akan membantu perusahaan mengelola anggaran, yakni tidak perlu menanggung biaya kesehatan yang nominalnya tidak bisa secara pasti diprediksi dan sulit diukur. Anggaran dengan jumlah yang pasti sudah dialokasikan saat awal pembukuan perusahaan sehingga perusahaan tidak menjadi khawatir soal risiko biaya perlindungan kesehatan, kecelakaan, perlindungan jiwa dan lainnya untuk karyawannya.
“Mengingat kebutuhan asuransi karyawan sudah semakin tinggi maka kami berkomitmen mendukung para nasabah korporasi agar bisnisnya dapat semakin berkembang. Komitmen kami antara lain melakukan inovasi produk agar dapat memenuhi kebutuhan berasuransi yang semakin berkembang dan meningkatkan layanan dengan memberikan jaminan kesehatan yang tidak berjenjang dan menyediakan berbagai manfaat perlindungan kesehatan termasuk pengobatan akupuntur dengan besaran premi yang terjangkau,” pungkas Edisjah.
Saat ini Sequis menyediakan solusi perlindungan bagi karyawan antara lain Asuransi Rawat Inap Kumpulan, Asuransi Rawat Jalan Kumpulan dengan tambahan penggantian biaya pengobatan gigi, biaya melahirkan dan kacamata, Asuransi Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability/TPD), Asuransi Kematian dan Kecacatan Akibat Kecelakaan (Accident Death & Disability), Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness) dan lainnya yang premi dan manfaatnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.