ItWorks.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sistem aplikasi digital dan layanan online untuk mengejar sisa batas akhir waktu pemberlakuan sertifikasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Waktu terus berjalan menuju tenggat waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Bagi pemerintah, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sisa waktu yang ada menjadi momentum krusial untuk memastikan jutaan pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa terkendala proses layanan. Salah satu strateginya yakni dengan mengoptimalkan sistem layanan online atau akses digital yang bisa diakses kapan dan dari manapun oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“BPJPH memastikan bahwa batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal, tidak ada lagi penundaan, jadi tetap akan berlaku pada 18 Oktober tahun 2026. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ruang lingkupnya pun luas, mencakup makanan, minuman, kosmetik, hingga berbagai barang gunaan lainnya. Jadi, kami harap semua bisa mematuhi, karena toleransi batas waktu 2 tahun yang kita berikan, saya kira sudah cukup,” ungkap Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam wawancara khusus, di kantornya- Jakarta, baru-baru ini.
Ditambahkan, bicara lebih jauh mengenai halal, sebenarnya hal ni ini juga untuk kemajuan mereka (pelaku usaha), termasuk para UMK. “Makanya jangan melihat sertifikasi halal ini hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga harus dilihat bahwa ini juga bagian investasi usaha untuk tingkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas. Karena itu, di sisa waktu ini, kita akan terus kejar, di antaranya melalui optimalisasi sistem layanan online atau digital,” ujarnya.
Untuk mendukung akselerasi ini, BPJPH tahun ini juga mengalokasikan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis. Komitmen tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Selain itu juga, sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, agar produknya semakin berdaya saing di pasaran, baik domestik maupun global.
Seiring dengan kewajiban sertifikasi halal ini, layanan pengurusan sertifikat halal terus ditingkatkan secara terintegrasi melalui sistem daring atau online. Pelaku usaha tidak lagi harus datang langsung ke kantor BPJPH untuk mengajukan permohonan, melainkan cukup mengakses aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) melalui portal layanan resmi BPJPH di alamat ptsp.halal.go.id.
Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, juga diberikan kesempatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.
“Optimalisasi digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya BPJPH untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi proses sertifikasi halal secara terintegrasi dalam satu platform. Sistem ini dirancang agar layanan sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan akuntabel. Transformasi digital ini kita harapkan mampu mendukung percepatan sertifikasi halal, khususnya menjelang batas waktu penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 mendatang,” ujarnya.
Ditegaskan pelayanan merupakan inti dari penyelenggaraan tugas BPJPH.Menurutnya, keberhasilan suatu instansi pemerintah tidak hanya diukur dari terselenggaranya program kerja saja, melainkan juga dari kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Bagi BPJPHpelayanan merupakan kata kunci utama. Pelayanan yang optimal dan berkualitas merupakan kata kunci yang harus selalu tertanam dalam benak kita serta menjadi komitmen kita bersama. Pelayanan bukan hanya sekadar menjalankan prosedur atau SOP, tetapi juga menghadirkan pelayanan lebih yang mampu meningkatkan trust (kepercayaan) masyarakat,” ungkapnya.
Penguatan dan Dukungan LP3H
Dalam kaitan akselerasi ini, Sekretaris BPJPH Muhammad Aqil Irham juga menegaskan pentingnya penguatan dan perluasan keberadaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). LP3H adalah mitra utama BPJPH untuk pembinaan, edukasi, dan percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah. “Perlu penguatan LP3H, karena keberadaannya menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah-daerah,” ujarnya.
Penguatan tersebut mencakup aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar LP3H mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Sesuai regulasi, LP3H tidak hanya berperan menyediakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis untuk merekrut, melatih, membina, dan mengawasi kinerja para P3H. “Oleh karena itu, penguatan kelembagaan LP3H menjadi prasyarat agar seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sehingga kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK semakin baik, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.















