Jakarta, ItWorks- Ketersediaan dan pemerataan infrastruktur digital menjadi pra syarat penting dalam upaya meningkatkan pergerakan ekonomi digital, termasuk layanan financial technology (fintech) hingga ke daerah-daerah. Pelaku fintech mengharapkan pemeringtah agar pemerataan infrastruktur dikejar hingga ke pelosok perdesaan .
“Dari surrvei yang kami lakukan, pemerataan infrastruktur masih menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha fintech. Padahal mereka sudah banyak yang melakukan pembenahana di internal untuk peninbhkatan bisnisnya, seperti penguatan data center dan perlindungan sistem keamanannya,” ungkap Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir saat menyampaikan laporan “Peluncuran Aftech AMS 2022/2023, di JIExpo Kemayoran Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan, dari survei yang dilakukan terhadap anggota aftdech, seluruh data center responden tersebut juga telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Dalam konteks keamanan siber, kita melihat peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki tim Computer Emergency Response Team (CERT) dari survei 2021. Hal ini menunjukkan keseriusan industry Fintech kita dalam menghadapi tantangan keamanan siber,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil survei, para responden berharap pemerintah dapat mengembangkan infrastruktur jaringan di wilayah perdesaan yang dapat digunakan oleh industri. Separuh responden yakin bahwa akan ada pengembangan teknologi yang cukup di wilayah perdesaan di masa depan.
Ditambahkan dari riset =ini juga menunjukkan sebagian besar responden setuju bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan regulator saat ini kondusif mendukung inovasi. “Terkait dengan dukungan terhadap industri Fintech, hampir seluruh responden menyetujui bahwa telah ada upaya dari Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industry Fintech,” tambahnya.
Hal tersebut menggambarkan mayoritas responden memiliki persepsi positif terhadap perkembangan regulasi terkait Fintech dan ekosistem ekonomi digital saat ini yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hasil survei Aftech juga menunjukkan bahwa industri Fintech Indonesia mantap melangkah ke arah keberlanjutan dan inklusi, menunjukkan tanggung jawab sosial yang kuat sekaligus memberikan dampak positif bagi ekonomi digital nasional. “Meski tantangan tetap ada, industri Fintech kita terus berinovasi, berkembang, mendorong inklusi finansial, dan memperkuat ekosistem digital nasional. Temuan temuan dalam survei ini dapat digunakan sebagai bahan refleksi dan evaluasi untuk mengarahkan langkah-langkah kita ke depan, serta menjadi referensi bagi perusahaan Fintech, regulator, investor, dan akademisi,” pungkasnya. (AC)