Digitalisasi penyiaran telah mendorong lahirnya kreator konten baru. Lembaga penyiaran diwajibkan untuk menyajikan minimal 10 persen konten lokal dalam siaran.
“Digitalisasi penyiaran akan mendorong keberagaman konten siaran dan membuka peluang lahirnya para content creator,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto dalam acara Gala Dinner dan Rakornas KPI se-Indonesia Tahun 2023 dengan tema “Dari Perbatasan Wujudkan Siaran Ramah, Bermartabat, dan Berbudaya” di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (10/08/2023).
Dirjen Wayan Toni menegaskan, kreator konten perlu diberikan kesempatan untuk masuk ke ekosistem industri penyiaran yang inovatif dan kreatif. Oleh karena itu, Dirjen PPI Kementerian Kominfo meminta lembaga penyiaran melaksanakan kewajiban untuk menyajikan minimal 10 persen konten lokal dalam siaran.
Seiring digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran, juga diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembangan platform internet.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo mendorong lembaga penyiaran dapat menjasi sumber rujukan informasi terpercaya bagi masyarakat.
“Saat ini, apabila kita melihat di media sosial, ada berita apapun, pasti mencari kebenarannya di media mainstream, mohon ini dipertahankan,” pintanya.
Dirjen Wayan Toni Supriyanto pun mengharapkan lembaga penyiaran televisi dan radio bisa mempertahankan posisi sebagai kanal komunikasi massa yang sangat dipercaya atau menjadi rujukan di saat terjadi misinformasi di media sosial.
Baca juga: Proses Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital di Medan Selesai per 30 Juli 2023














