Sistem pemilihan secara online atau i-voting mulai sering digunakan dalam proses pemilihan. Penasaran apa itu i-voting?
Mengutip laman Lembaga Adminstrasi Negara, konsep i-voting (internet voting) adalah proses pemilihan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet, dimana proses pemberian suara bisa dilakukan dimana saja, tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat.
Lalu seperti apa keunggulannya? Jika menggunakan e-voting/i-voting adalah perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana, dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk Pemilu dan Pilkada.
I-Voting juga memperbesar peluang partisipasi pemilih. Ini karena dalam konsep i-voting, pemilih tidak harus datang ke TPS, mereka bisa memberikan pilihannya dari mana saja, sehingga akan membuka ruang partisipasi yang luas.
Namun ada pula sejumlah tantangannya, yaitu soal keamanan data. I-voting ini memiliki celah kemungkinan manipulasi data/hasil suara. Hal ini bisa saja dilakukan oleh orang dalam yang mempunyai akses ke dalam sistem maupun peretas dari luar.
Hal lainnya, perlu dirumuskan sistem pengawasan yang efektif, untuk memastikan proses pemberian suara benar-benar dilakukan oleh secara “langsung” oleh pemilih. Harus dipastikan bahwa tidak ada yang mengarahkan pemilik identitas pada saat pemberian suara, karena pemberian suara dilakukan tidak di TPS sehingga cenderung sulit diawasi.
Selain kemananan data penerapan i-voting di Indonesia membutuhkan persiapan yang dari segala aspek, terutama terkait SDM dan infrastruktur.
Jadi sudah siapkan Indonesia untuk menerapkan I-voting?
Baca juga: Digitalisasi Pemilu, Kominfo Dorong Studi Banding Negara Lain














