Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/08/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengharapkan melalui penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 ini, dihasilkan masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.
“Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP,” katanya.
Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum pelindungan data pribadi dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.
Data International Association of Privacy Professional di tahun 2023 mengungkapkan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.
Dalam acara itu hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Presiden Direktur CBQA Global Yessiva.
Baca juga: Dua Langkah Kominfo Menuju Penerapan UU PDP di 2024