Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Rebranding Aplikasi e-Penyiaran agar Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran makin mudah dan transparan.
“Melalui rebranding aplikasi e-penyiaran ini, saya berharap pelayanan publik Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi makin efektif, efisien, dan transparan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Peluncuran Rebranding Aplikasi e-Penyiaran di Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Aplikasi e-Penyiaran diperbarui sesuai Standar ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO Manajemen Mutu Layanan Penyiaran Radio dan Televisi.
“Dengan pembaruan aplikasi akan dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan dan iklim investasi terutama dari segi keamanan data maupun manajemen mutu,” harap Menkominfo.
Rebranding e-Penyiaran merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3). Bahkan, berbagai inovasi pelayanan publik turut dihadirkan dalam aplikasi ini.
Aplikasi e-Penyiaran dikembangkan agar dapat memberikan pelayanan perizinan cepat dan transparan. Selain itu ada fitur pelacakan secara langsung karena telah terintegrasi pelaporan.kominfo.go.id , modul piutang SAKTI Kementerian Keuangan, dan BRIVA.
Aplikasi ini memungkinkan pembayaran melalui host to host dengan virtual account yang praktis dan terdokumentasi otomatis secara real-time. Aplikasi e-Penyiaran baru juga memungkinkan pengawasan serta pelaporan dan evaluasi tersedia secara real-time.
Integrasi e-penyiaran dengan One Single Submission (OSS) memangkas banyak mata rantai birokrasi dan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah menjadi sebuah kesatuan yang lebih terintegrasi.
Baca juga: Industri Penyiaran Didorong Adopsi Teknologi Kecerdasan Buatan