Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebuah platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) di pasar sekunder.
“BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) telah meluncurkan SPPA pertama kali pada 9 November 2020 sebagai respon terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang PPA,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, dikutip dari pemberitaan media nasional, 10/10/2023.
Pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan Sukuk yang telah melalui penawaran umum, Surat Berharga Negara dan/atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK.
Mekanisme perdagangan EBUS melalui SPPA dapat dilakukan dengan mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO), sehingga SPPA tidak hanya mengakomodasi mekanisme perdagangan EBUS saat ini tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme perdagangan lainnya sesuai dengan best practice untuk mendapatkan harga yang terbaik.
Jeffrey menjelaskan, sejak diimplementasikan sampai dengan sekarang, SPPA terus mengembangkan perannya dalam ekosistem perdagangan Surat Utang di Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2022, SPPA dipercaya oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan untuk menjadi platform kuotasi oleh Dealer Utama atas Perdagangan SUN Seri Benchmark dan pada tanggal 1 April 2022 juga dipercaya untuk menjadi platform kuotasi untuk perdagangan SBSN Seri Benchmark.
“Per September 2023, terdapat 32 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari 19 bank, 12 sekuritas, serta 1 money broker. Sedangkan nilai transaksi per akhir September 2023 mencapai Rp74,1 triliun (year to date) dengan frekuensi transaksi melebihi 7.300 kali secara year-to-date (ytd). Nilai transaksi ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga akhir tahun dengan diharapkan dapat mencapai nilai Rp 125 triliun,” ungkapnya.
Menurut Jeffrey, data tersebut membuktikan permintaan yang semakin tinggi pada perdagangan melalui SPPA.
Ke depan, BEI berkomitmen untuk membekali para pelaku pasar dengan terus mengembangkan plaftorm SPPA agar mempermudah perdagangan EBUS di pasar sekunder, meningkatkan efisiensi dan efektifitas perdagangan EBUS, dan menjadikan SPPA sebagai sistem utama dalam perdagangan surat utang di Indonesia.
“Pengembangan SPPA tersebut antara lain adalah meningkatkan user experience serta automation yang akan dilakukan pada kuartal IV- 2023 dan pengembangan repo EBUS yang akan dilakukan pada tahun 2024,” tegas Jeffrey.
Baca juga: BEI Soft Launching Aplikasi IDX Mobile














