Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutai Timur (Kutim), memimpin langsung Rapat Koordinasi Teknis Bidang Prasarana dan Sarana dalam rangka Pendataan Komoditi Perkebunan untuk Surat Tanda Daftar Budidaya (E-STDB) dan Kelompok Tani dengan berbasis aplikasi. Rapat koordinasi ini diselenggarakan di Hotel Aston Samarinda pada Jumat (3/11/2023).
Seperti dikatakan Ardiansyah, Kutim memiliki potensi besar daerah sektor perkebunan. Hal ini terlihat dari perkembangan sektor perkebunan yang terus tumbuh, hingga masa sekarang masyarakat bisa menikmati manfaat dari salah satu komoditi perkebunan yakni kelapa sawit.
Berdasarkan hal ituk, keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata.
“Masyarakat Kutim di kecamatan saat itu diberikan lahan seluas 2-5 hektare untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, terlihat dari semangat masyarakat Kutim untuk mengambil bagian potensi perkebunan sawit yang hingga sekarang bisa menikmati manfaatnya. Dalam arti tidak hanya perusahaan besar lewat Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Masyarakat Kutim ternyata banyak memiliki area-area perkebunan yang diperkuat STD-B,” jelas Ardiansyah.
Untuk mengatur dan sebagai tata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun, pemerintah memerlukan STD-B sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.
Sejurus dengan itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Kutim Abd Gani Sukkara mengatakan terdapat 1.400 kelompok tani di Kutim yang perlu dipilah-pilah agar didapatkan kelompok tani yang benar-benar fokus bidang perkebunan.
Sehingga saat pendataan di lapangan nyata adanya dan diinput dalam aplikasi e-CPCL serta e-Proposal, sehingga terhimpun dan tersimpan data secara digital, untuk setiap kelompok tani maupun pekebunan mandiri dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pembuatan STD-B maupun surat lainnya.
Pentingnya keberadaan STD-B merupakan salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha, karena dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai hasil panen.