ItWorks.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong insentif pajak untuk riset dan pengembangan. Industri atau perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan bisa dapat pengurangan pajak tiga kali lipatnya.
“Dunia saat ini tengah bergerak dalam kompetisi global yang sangat ketat, terutama di bidang teknologi. Oleh karena itu, Indonesia harus menyiapkan diri menjadi pelaku, bukan hanya sekadar menjadi ajang dari pertarungan kepentingan global. Saya ingin menyampaikan kepada Bapak dan Ibu sekalian, kami juga memiliki instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam acara pembukaan Konvensi Sains dan Teknologi Indonesia (KSTI) 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Dago, Bandung, Jawa Barat (7/8/2025) dilansir melalui portal web Kemenkeu.
Super tax deduction ini adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti penelitian. “Dalam hal ini, karena di sini ada industri, yang akan mengeluarkan kebijakan penelitian untuk produknya, untuk pengembangan. Kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct (mengurangi) 3 kali lipatnya untuk mengeluarkan pajak, 3 kali lipatnya. Jadi kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, bisa men-deduct Rp 3 miliar rupiah untuk mengenakan pajaknya,” jelas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan sains, teknologi, dan industri nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan bahwa dunia saat ini tengah bergerak dalam kompetisi global yang sangat ketat, terutama di bidang teknologi. Oleh karena itu, Indonesia harus menyiapkan diri menjadi pelaku, bukan hanya sekadar menjadi ajang dari pertarungan kepentingan global.
“Tidak hanya SDM, kita juga punya tantangan yang luar biasa penting, yaitu institutional building dan tentu juga semuanya membutuhkan resources, terutama keuangan,” ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa APBN merupakan instrumen vital untuk mencapai cita-cita negara, termasuk dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk tahun 2025, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi. Anggaran tersebut mencakup berbagai kluster dalam ekosistem pendidikan, mulai dari bantuan langsung kepada siswa dan mahasiswa, penggajian dan tunjangan kinerja bagi guru dan dosen, serta pembangunan infrastruktur pendidikan dan penelitian. “Itu adalah semuanya digunakan di dalam rangka untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan penelitian di Indonesia,” kata Menkeu.
Selain belanja rutin, Menkeu juga memaparkan perkembangan Dana Abadi Pendidikan yang kini telah mencapai Rp154,1 triliun per 31 Desember 2024, meningkat pesat dari hanya Rp1 triliun pada saat awal dibentuk tahun 2009. Hingga saat ini, sebanyak 670 ribu penerima manfaat telah memperoleh beasiswa dari dana abadi, termasuk 3.363 mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di universitas terbaik dunia.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran pendidikan tidak sia-sia, maka dibuatlah wadah yang disebut dana abadi,” ungkap Menkeu.
Sebagai bagian dari dukungan fiskal lainnya, Kementerian Keuangan menyediakan insentif super tax deduction bagi perusahaan yang menginvestasikan dana dalam kegiatan riset dan pengembangan. “Konvensi ini saya harap akan menjadi salah satu bentuk bagi kita semuanya untuk bekerja sama antara akademisi, industri, pemerintah, dan terutama juga dengan seluruh stakeholder dalam sebuah ekosistem yang meningkatkan produktivitas melalui science dan teknologi,” pungkas Menkeu.














