Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara dinas pos lainnya. Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/2023, Pos Indonesia akan berperan untuk mendistribusikan logistik dinas dan menjamin standar kualitas pengiriman.
Direktur Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, Pos Indonesia akan menjalankan peran dan tugasnya secara optimal seiring dengan penunjukannya sebagai penyelenggara dinas pos.
Ia pun mengapresiasi langkah Kominfo lantaran mempercayai Pos Indonesia sebagai jasa logistik yang mengurusi kebutuhan masyarakat.
Dengan status tersebut, Pos Indonesia diharapkan mampu menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Juga didorong untuk menyelenggarakan layanan pos universal di 2.400 kecamatan dan mendukung penyediaan layanan kurir maupun logistik bagi pemerintah.
Dalam kolaborasinya dengan pemerintah, Pos Indonesia telah berperan dalam mendistribusikan vaksin COVID-19, bantuan sosial (bansos) cadangan, membangun nusantara logistics hub di IKN, serta menjadi distribusi logistik pemilu.
“Pos Indonesia sudah memenuhi standar mulai dari sisi ketersediaan gerai, jangkauan layanan, sampai penanganan risiko. Kami harap agar seluruh instansi bisa memanfaatkan ini agar kita semakin kuat,” kata Kemenkominfo melalui siaran pers, Kamis (8/2/2024).
Pos Indonesia, menjadi jasa pengiriman terintegrasi yang mempunyai cakupan luas. Pos Indonesia pun berkontribusi dalam mendongkrak biaya logistik nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ditargetkan biaya logistik pada 2045 mencapai 9 persen terhadap PDB.
Peran Pos Indonesia dalam menggairahkan sektor logistik nasional tak berhenti sampai di situ saja. Sebab, melalui kantor cabang yang dimiliki, perusahaan ini membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendistribusikan produknya. Tercatat sepanjang 2023 terdapat pertumbuhan transaksi khususnya di wilayah rural.