Jakarta, Itech- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk menyatakan bahwa kami di daerah sangat menantikan suatu kepastian hukum dengan adanya satu peta(one map policy) dengan satu standar, satu refensi, dan satu geodatabase dan satu geoportal yang valid dan menjadi acuan hukum dan dapat dipertangungjawabkan keabsahannya pula, tentunya dengan mengunakan peta yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) ini akan membantu kami di daerah yang banyak permasalahan dengan tumpang tindihnya perbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kertanegara, Sulawesi dan juga pula banyak permasalahan tumpang tindih pada perusahaan tambang, migas, perkebunanan dan kehutanan yang sangat sulit untuk diselesaikan di daerah, tidak adanya acuannya titik koordinat yang bisa menjadi acuan secara kuat, tegas Awang Farouk, di Cibinong, Senin, 17/10/2016, pada peringatan hari informasi Geospasial ke 47.
Menurut Awang, begitu daerah dimekarkan jadi propinsi yang celakanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tidak memberikan titik koordinat yang valid secara hukum, biasanya DPR hanya memberikan batasan daerah Kabupaten ataupun Propinsi dengan hanya berpatokan kepada pipa minyak dan gas saja. Sementara masing-masing daerah administrative juga tidak pula memiliki titik koordinat tersebut, memang masing-masing daerah membuat peta sendiri-sendiri akan tetapi tidak bisa menjadi sandaran hukum bila ada permasalahan dilapangan, terang Awang.
Awang berharap dengan BIG agar segera menyelesaikan peta Kalimantan Timur ini segera mungkin, dan juga permasalahan tumpang tindih ini harus bisa diselesaikan pula oleh BIG, karena BIG sebagai lembaga yang kredibel dan berkompeten menentukan titik koordinat tersebut, ujar Awang.
Lanjut Awang, dengan One Map Policy ini akan menjadikan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD) jadi patokan bagi seluruh pemerintahan daerah dalam membangun perekonomian daerahnya. Dan juga pula akan memberikan kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di daerah tersebut.
Gubernur Kalimatan Utara (KALTARA), Irianto Lambiri mengatakan, Rencana Tata Ruang Daerah (RUTRD) harus diterapkan secara konsisten. Saat ini banyak sekali kepala daerah yang melangar RUTRD tersebut, akan tetapi tidak ada yang diproses secara hukum, padahal UU RUTRD tersebut sudah jelas aturannya, tegas Irianto, di Cibinong, Senin, 17/10/2016 pada hari informasi Geospasial ke 47.
Irianto menjelaskan, mungkin tidak berjalannya RUTRD ini juga karena belum adanya One Map Policy (OMP) ini. Tentunya jika daerah sudah memiliki peta yang solid, akurat, dengan tapal batas yang jelas, titik koordinat yang mempunyai kekuatan hukum secara nasional, bahkan juga secara internasional tentunya ini akan memberikan kekuatan kita secara berbangsa dan bernegara ini, tegas Irianto.
Lagi pula lanjut Irianto, kami sebagai Propinsi baru ke 34 yang dimekarkan dengan berusia tiga tahun enam bulan ini, kami ingin membangun KalTara ini dengan baik, tidak ada tumpang tindih lahan dengan berbagai pihak. Dan juga pula permasalahan kami dengan Negara tetangga Malaysia mengenai titik koordinat ini sangat pelik pula, kita sebagai Negara Indonesia sangat dirugikan sekali oleh Negara tetanga kita Malaysia tersebut, meraka dengan mudah sekali menyatakan wilayah mereka, sementara kita sangat lemah untuk membantahnya, semoga BIG bisa memberikan solusi dengan tapal batas wilayah perbatasan Negara ini, jelas Irianto. (Albarsyah)














