Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi untuk mengaktifkan dan menggunakan alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6)
Latar belakang imbauan tersebut dalam rangka mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan terutama pada sektor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pada sektor Penyelenggara Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 dimana untuk meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi diperlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal (reliabel) serta perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat protokol internet versi 6 (IPv6).
“Adopsi IPv6 menjadi suatu langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya dan merupakan elemen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara masif, serta sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi kepada publik,” jelas Kominfo dalam siaran pers, Sabtu, 20/07/2024.
Berdasarkan hal tersebut, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi.
“Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah sebagai imbauan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi agar mengaktifkan dan menggunakan IPv6 serta mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia,” tutup Kominfo.














