ItWorks- Seiring kemajuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang kian menjadi kebutuhan masyarakat luas, Direktorat TIK Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga terus melakukan inovasi berbasis digital untuk kinerja dan pelayanan yang lebih baik. Hadirnya program digitalisasi pajak juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak atau tax ratio.
Sebagai salah satu instrumen penerimaan negara, pajak juga tidak luput dari keharusan melakukan modernisasi sistem administrasi dengan digital technology. Sesuai dengan peraturan DJP Nomor Per-09/PJ/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan DJP Nomor Per-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, semua sistem perpajakan yang berada di ruang lingkup DJP juga diarahkan untuk perubahan dari sistem pajak manual menjadi sistem teknologi digital perpajakan.
Komitmen kuat digitalisasi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya diawali dengan kebijakan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan mengukuhkan dua direktorat baru di bawah naungan DJP, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang dicanangkan lima tahun silam (Juli 2019). Pembentukan dua direktorat baru ini diharapkan bisa menjadi kunci bagi akselerasi digitalisasi perpajakan. Terutama di dalam menentukan kemampuan melihat, menganalisa, mencari data, mengolahnya serta mengorganize-nya dan menjadi alat yang kredibel di dalam melaksanakan tugas perundang-undangan yang diemban DJP, yaitu mengumpulkan perpajakan.
Sejak itu, berbagai program akselerasi digitalisasi perpajakan terus diperkuat dengan berbagai inisiasi dan inovasi baru. Terlebih sejak pandemi covid-19 yang telah mendorong adaanya lompatan baru transformasi digital di Tanah Air, termasuk di sektor layanan kepemerintahan, selaras komitmen pemerintah dalam penerapan e-government.
Secara umum, DJP Kementerian Keuangan selaku otoritas pajak melalui dua direktorat, termasuk Direktorat TIK, juga telah mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya akselerasi penerapan digital technology ini. Terutama untuk meningkatkan proses bisnis yang didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif, serta aparatur pajak yang berintegritas dan profesional. Upaya ini juga untuk mengorkestrasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Keuangan RI.
“Sesuai visi Direktorat TIK DJP, yakni menjadi penyelenggara sistem informasi yang handal, inovatif, terbuka dan mampu menjadi acuan institusi publik lainnya dalam rangka mendukung Visi Direktorat Jenderal Pajak, kami juga terus melakukan inovasi baru, sistem aplikasi, jaringan, sistem keamanan (Cyber Security), dan teknologi baru lain yang lebih andal untuk mendukung kinerja dan layanan perpajakan yang lebih baik lagi. Inovasi baru kami, yakni aplikasi Arvita yang didukung dengan teknologi AI, pengembangan “Smart Web, peningkatan sistem IT security -upgrade ke ISO27001 : 2022, ” ungkap Ahmad Rudi Hartono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi, Direktotral TIK DJP-Kemenkeu, saat presentasi dan wawancara penjurian TOP Digital Awards 2024, pada (31/10/2024), secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang diselenggarakan Majalah ItWorks Jakarta.
Turut hadir dalam wawancara penjurian ini, di antaranya Fannany Priambodo Mukti (Pranata Komputer Madya Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi), Irfan Kurniawan (Kepala Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi), Adi Satriadharma (Pranata Komputer Muda Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikas), serta tim lainnya. Sedang Juri penilai terdiri Dwinda Ruslan (Senior Business Consultant Yayasan Pengembangan Keuangan Mikro /PAKEM), Kusuma Prabandari ( CEo Dwika Consulting), Subandi (Univ. Budi Luhur / Praktisi Consulting ICT), Febrizal Efendi (Asosiasi Piranti Lunak Indonesia / Aspiluki), Nurul Y Setyabudi (Indonesia Telecommunication User Group -IDTUG /BPSK DKI) yang dimoderatori Ahmad Chury (Managing Editor ItWorks).
Arvita dan Smart Web
Terkait inovasi aplikasi Arvita, Irfan Kurniawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi) menjelaskan bahwa Arvita merupakan chatbot perpajakan berbasis Large Language Models (LLM) dan Retrieval-Augmented Generation (RAG) yang diperluat dengan teknologi Artificial intelligence (AI). Aplikasi Arvita yang menggunakan LLM dan RAG juga untuk membantu petugas pajak dalam penggalian potensi pajak. “Operasional ARVITA mengambil informasi dari dokumen pengetahuan yang terkumpul dalam Knowledge Management, sejhingga bisa memudahkan petugas untuk mendapatkan panduan efektif secara cepat,” ujarnya.
Terdapat tiga fitur utama dalam Arvita, pertama pengambilan informasi, kedua respons dengan LLM, dan ketiga riwayat percakapan. Untuk pengambilan Informasi: menggunakan RAG untuk mencari data relevan dari database pengetahuan. Respons dengan LLM: akan memberikan jawaban otomatis yang akurat dan alami. Sedangkan Riwayat Percakapan: menyimpan percakapan sebelumnya untuk memudahkan tindak lanjut tanpa kehilangan konteks. “ARVITA ini akan memudahkan eksplorasi potensi pajak dengan alur percakapan yang lancar dan informatif,” ujarnya.
Adapun Smart Web, merupakan pengembangan wen yang ada dengan memanfaatkan Graph DB dan AI untuk mempercepat dan mempermudah analisis kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak High Wealth Individual (HWI) dan grup usaha. “Smart Web ” menjadi platform yang dirancang untuk membantu fiskus (petugas pajak) dalam mengidentifikasi dan memantau hubungan antar WP yang tergabung dalam satu grup, baik yang memiliki hubungan istimewa karena kekeluargaan maupun kepemilikan perusahaan. Hubungan antar WP dideteksi salah satunya menggunakan metode Centrality Analysis.
Smart Web juga merupakan salah satu bagian dari platform analisis risiko ketidakpatuhan Wajib pajak grup. Aplikasi ini akan memudahkan fiskus (petgas pajak) dalam melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap grup usaha yang semakin kompleks. Mulai dari kompleksitas struktur keuangan, kompleksitas struktur kepemilikan, volume transaksi antar afiliasi yang kompleks dan besar, serta aspek lain yang rumit.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai potensi pajak dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau High Wealth Individual (HWI) masih besar. Apalagi kelompok masyarakat ini, dianggap juga memiliki peran sebagai Beneficial Owner yaitu kelompok masyarakat yang menerima manfaat yang sebenarnya atas suatu kegiatan usaha atau para pemilik modal dari berbagai perusahaan.
Hal ini juga untuk mendukung target pemerintah melalui DJP untuk mencapai target penerimaan pajak. Antara lain melalui perluasan basis pajak dengan tetap berperan dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional, peningkatan kepatuhan wajib pajak, damn lainnya. Termasuk dengan memberikan kemudahan fasilitas perpajakan melalui peningkatan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi digital ini.
Sedang terkait dengan keamanan informasi dan infrastruktur , Dit TIK DJP juga terus melakukan peningkatan infrastruktur sejalan kenaikan akses pengguna, dan juga tren big data, termasuk peningakatan dari aspek kemanan (IT security) dengan melakukan up date penerapan Standard ISO 27001 untuk Data Center DJP.
Beberapa inovasi lain sebelumnya juga telah dilakukan DJP. Misalnya implementasi digital SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mengembangkan aplikasi e-SPOP untuk objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tak dapat dipungkiri, bagi wajib pajak adanya kemudahan akan sangat membantu saat pemenuhan berbagai jenis dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus pajak, salah satunya dalam pengurusan PBB.
Dalam hal ini, DJP menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan dan mengisi formulir secara elektronik terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada para wajib pajak dalam kepentingannya untuk pendaftaran atau pemutakhiran, sekaligus juga untuk memudahkan pembayarannya.
Selain itu juga masih banyak terobosan dan inovasi lain yang dikembangkan terkait layanan dan kemudahan bagi para wajib pajak ini. Jika dirunut, sejak tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Reformasi pada sistem perpajakan atas modernisasi teknologi ini dilakukan karena diyakini dapat memberikan banyak manfaat sebagai upaya meningkatkan rasio pajak, meminimalisir penghindaran dan penggelapan pajak, serta mendorong kepatuhan wajib pajak. Dari sekian banyaknya kebijakan, beberapa kebijakan yang dijalankan DJP yakni reformasi dan digitalisasi perpajakan. Terlabih saat pandemi covid-19, dimana digitalisasi juga gencar dilakukan DJP untuk kemudadan dan menjaga stabilitas penerimaan dari pajak ini.
Modernisasi teknologi diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena sangat bermanfaat dalam mencapai kesejahteraan negara. Adapun alat jitu dalam mencapai kesejateraan tersebut bernama Core Tax System terbaru. Core Tax System itu sendiri menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatis proses bisnis, pemeriksaan, penagihan, pemrosesan dokumen perpajakan lainnya. Dengan memanfaatkan teknologi ini, akan menjadi langkah maju untuk terus melakukan perbaikan.
Berkat kreativitas dan inovasi tanpa batas, Dit TIK DJP-Kemenkeu tahun ini kembali masuk nominasi mengikuti penjurian untuk penghargaan ToP Digital Awards 2024. TOP Digital Awards merupakan kegiatan penilaian untuk pemberian penghargaan tahunan tertinggi di Indonesia, yang diberikan kepada Perusahaan dan Instansi Pemerintahan, yang dinilai berhasil dalam hal implementasi dan inovasi pemanfaatan teknologi digital, untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan daya saing bisnisnya serta layanan kepada masyarakat maupun konsumennya.
TOP DIGITAL Awards 2024 juga sebagai ajang pembelajaran untuk mendorong adanya inovasi-inovasi baru digitalisasi, terutama mendukung akselerasi transformasi digital di Tanah Air sebagai kesiapan dalam memasuki era industri 4.0 dan era Society 5.0. termasuk adanya tren dan dinamika baru seperti tentang Solusi IT Security yang belakangan tengah menjadi konsen banyak kalangan.
Adanya pembelajaran di sini yakni karena pada saat wawancara penjurian, di akhir sesi, Tim Juri akan memberikan “Nilai Tambah”, sekitar 20 menit kepada peserta. Sesi Nilai Tambah, merupakan pendapat, saran dan masukan dari Dewan Juri untuk peserta dengan harapan dapat menjadi feedback atau inspirasi untuk perbaikan dan kemajuan perusahaan peserta di masa yang akan datang. (AC)