Pengadilan Agama (PA) Jambi, Provinsi Jambi kembali menjadi finalis penerima penghargaan TOP Digital Awards 2024 yang digelar oleh Majalah It Works. Untuk keperluan penilaian, PA Jambi pun mengikuti proses penjurian yang digelar secara virtual pada Kamis (7/11/2024).
Dalam proses penjurian itu, Ketua Pengadilan Agama Jambi, H. Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag, membeberkan sederet keberhasilan transformasi digital di pengadilan yang dipimpinnya dalam setahun ini. Termasuk juga menjelaskan sederet aplikasi sebagai solusi yang digunakan dalam menjalankan penegakan hukum agama di wilayah administratif Kota Jambi.
Hadir dalam penjurian tersebut untuk mendampingi Ketua PA Jambi adalah, Nurhema, S.Ag., M.Ag selaku Wakil Ketua, Ahmad Tarmizi, S.H., M.H. menjabat Panitera, Sapi’i, S.Ag. MH. sebagai Sekretaris, Aliyanto, S.Kom., MSI selaku Kasubbag Perencanaan Teknologi informasi dan Pelaporan, dan Novriandi, S.Kom menjabat Kasubbag Umum dan Keuangan.
Di awal presentasi, Saifullah mengurai profil singkat PA Jambi. Kata dia, PA Jambi ini berada di bawah PTA Jambi yang juga di bawah dari Ditjen Badilag yang merupakan unit eselon I. Adapun Ditjen Badilag ini berada di bawah Mahkamah Agung RI.
PA Jambi memiliki Visi ‘Mewujudkan Pengadilan Agama Jambi yang Agung’. Dengan Misi, Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Jambi, Memberi Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan, Meningkatkan Kualitas Pemimpin Pengadilan Agama Jambi, Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Agama Jambi.
Saat ini, total sumber daya manusia (SDM) PA Jambi sebanyak 46 pegawai yang terdiri dari 11 hakim, 20 kepaniteraan, 6 kesekretariatan, dan 9 PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Dengan jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2022 sebanyak 1.497 perkara dan di tahun 2023 menurun menjadi 1.377 perkara.
Dengan menganut 8 Nilai Utama, yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
“Adapun tugas pokok dan fungsi dari PA Jambi berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah,” terang dia.
Performa PA Jambi itu juga tak lepas dari adanya proses transformasi digital yang sudah dilakukannya. Beberapa aplikasi sudah dikembangkan selama ini. Apalagi memang, digitalisasi layanan menjadi strateginya dalam mengelola PA Jambi ini.
“Untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan. Berikut adalah beberapa strategi Pengadilan Agama Jambi, salah satunya Digitalisasi Layanan. Jadi dalam hal ini, terkait sistem informasi Manajemen Perkara: Membangun platform digital untuk pendaftaran, pelacakan, dan penyelesaian Perkara. Sedang dalam Layanan Online, kita memperkenalkan layanan pendaftaran dan konsultasi secara daring untuk memudahkan masyarakat,” terang dia.
Juga stretegi lainnya yaitu, Peningkatan Aksesibilitas, melalui layanan mobile dengan enyediakan layanan pengadilan keliling; Peningkatan SDM, Evaluasi dan Pengawasan, dan Promosi Layanan.
Pengembangan Aplikasi
Berikut, beberapa aplikasi yang dikembangkan PA Jambi:
1. Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (SIGINJAI), berupa monitoring administrasi perkara sesuai dengan SOP. Aplikasi ini akan secara otomatis menampilkan laporan setiap tahapan proses perkara. Aplikasi ini sangat membatu dalam proses pembuatan laporan Bulanan/Triwulan/Laporan Tahunan.
2.Aplikasi SIMKIPA (Sistem Manajemen Monitoring Kinerja SIPP Pengadilan Agama Jambi). Ini merupakan Sistem yang dapat digunakan untuk memonitoring Kinerja Hakim dalam tertib dokumentasi administrasi Persidangan.
Manfaatnya untuk meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sumber daya manusia di Pengadilan Agama Jambi. Dengan fitur unggulan untuk mendukung pengawasan kinerja secara efisien seperti dapat diketahui keadaan perkara yang diterima, perkara diputus, sisa perkara saat ini, perkara yang diminutasi, sisa yang belum di minutasi dan dapat prosentase kinerja Satker.
“Aplikasi ini sangar besar manfaatnya karena kinerja hakim bisa lebih efektif dan terukur dan dapat dipantau oleh pimpinan,” kata dia.
3.WASILA (WhatsApp Infromasi Layanan). Aplikasi ini adalah inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Informasi mengenai Perkara. Dengan inovasi ini masyarakat dapat memperoleh informasi-informasi baik tentang layanan pada pengadilan maupun status perkara secara real time seperti Jadwal Sidang, Informasi Status Perkara, Informasi Keuangan Perkara, Informasi Produk Pengadilan, Informasi e-Court, Informasi Gugatan Mandiri, dan lain sebagainya.
“Pengembangan pada tahun 2024 notifikasi kelengkapan dokumen administrasi pada aplikasi sipp kepada Hakim, PP dan jurusita serta notifikasi kepatuhan terhadap administrasi kepegawaian. Dengan fitur unggulan itu sebagai informasi layanan dan informasi perkara, yaitu menyajikan informasi layanan dan informasi perkara secara real time,” terang dia.
Bahkan, WASILA ini menjadi salah satu aplikasi yang dibanggakan dan layak direkomendasikan. “Salah satu yang kami rekomendasikan adalah WASILA PA Jambi, yaitu aplikasi yang memberikan informasi pelayanan dan informasi perkara secara real time kepada Masyarakat. Juga da aplikasi SIMKIPA untuk mengontrol Kinerja Hakim dalam proses penyelesaian perkara. Dengan aplikasi ini Hakim bisa mengontrol kinerja secara individu dan pimpinan dapat mengontrol kinerja semua Hakim,” pungkas dia.
Editor: Fauzi














