Mengusung judul presentasi ‘Percepatan Transformasi Digital Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah’, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selesai menjalani sesi penjurian TOP Digital Awards 2024 yang digelar secara daring Rabu (20/11/2024) lalu. Dalam hal ini LKPP diwakili oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital. Januar Indra, selaku Plt Direktur Sistem Pengadaan Digital hadir dan memberikan paparannya di hadapan dewan juri.
“Proses pengadaan barang dan jasa secara digital itu sebenarnya dimulai sejak diamanatkan oleh Perpres 54 Tahun 2010, namun belum masif dan belum secara nasional. Itu (sistem pengadaan barang/jasa secara digital) baru dilakukan secara nasional sejak terbitnya Perpres 16 Tahun 2018 dan diamanatkan dipercepat melalui Perpres 17 Tahun 2023,” ujar Januar Indra mengawali presentasinya ketika itu.
Lebih lanjut dikatakan Indra, LKPP memiliki visi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
“Jadi, kalau pemerintah perlu barang atau jasa, itu nanti kebijakan, sistem dan SDM, kelembagaannya itu semua dilakukan pembinaan oleh LKPP. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” jelas Indra.
Adapun untuk mewujudkan visi di atas, ada beberapa misi yang diterapkan oleh LKPP, antara lain
- Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi;
- Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDMpengadaan yang adaptif; dan
- Meningkatkan akuntabilitas PBJ.
Adapun tugas LKPP, sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022, yaitu mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari situ, lanjut Indra, ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh LKPP, yaitu menyusun dan merumuskan strategi menentukan kebijakan standar prosedur. Yang kedua menyusun dan merumuskan strategi kebijakan pembinaan SDM.
“Jadi, (secara singkat) yang pertama itu regulasinya, yang kedua itu SDM-nya, yang ketiga itu bagaimana memantau dan evaluasi pelaksanaannya, lalu yang keempat membina dan mengembangkan sistem informasi serta mengawasi penyelenggaraan secara elektronik. Yang kelima, kami memberikan bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum. Yang keenam, pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi untuk internal, yang ketujuh itu pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP,” tegas Indra.
Adapun Direktorat Pengadaan Digital di LKPP, disebut akan melaksanakan fungsi yang nomor 4, yaitu Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. “Itu yang akan dilaksanakan oleh tiga direktorat salah satunya kami,” tandas Indra.
Roadmap IT Pengadaan Nasional
Sesuai tugas dan fungsi yang diembannya, terkait dengan digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP telah memiliki apa yang disebutnya sebagai Roadmap TI Pengadaan Nasional, yang telah disusun sejak tahun 2020 lalu.
“Sejak tahun 2020 lalu itu kita anggap dari Tahap 0 Procurement Computerization. Jadi, ini kaya semacam dokumen-dokumen di-scan masuk dalam arsip dan lain sebagainya. Jadi, layanan teknologi informasi itu masih bersifat individual (standalone) sifatnya, hanya semi automated,” jelas Indra.
Selanjutnya, pada tahun 2021 atau pada Tahap 1 LKPP mencanangkan Procurement Digital Connectivity. Di mana seperti dikatakan Indra, pada tahap dimulailah layanan teknologi informasi terintegrasi secara keseluruhan.
Beranjak ke tahun 2022, LKPP mencanangkan Tahap ke-2, yakni mencapai Procurement Digital Visibility, di mana dikatakan Indra pengadaan nasional memiliki kendali data di LKPP secara luas untuk mendukung pengambilan keputusan terutama. “Jadi, selain terintegrasi, tahap ke-2 ini kita mulai memanfaatkan data dan informasi secara nasional, digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan berikutnya,” jelasnya.
Masih di tahun 2022, pada Tahap 3 dicanangkan Procurement Digital Transparency, di mana ada semacam Semantic Linking dan seamless data integration. Di tahap ini nantinya, sebagian pengambilan keputusan bisa dilakukan secara otomatis. “Misalnya, saya ada aplikasi Sistem Aplikasi Tender Cepat yang mengambil keputusan nanti secara otomatis dalam sistem itu, setelah data-data di input di sana. Jadi, ada seperti itu,” tandas Indra.
Tahun 2023, Tahap 4 LKPP mencanangkan Procurement Predictive Capacity. Pada tahap dikembangkan semacam simulasi skenario Pengadaan Nasional dan kemampuan memprediksi tren perubahan masa depan.
“Misalnya, perubahan masa depan dalam era ke depan ini, apakah kita perlu PC atau kita perlu Tablet, misalnya gitu. Nah, itu bisa berdasarkan data dan informasi yang kami miliki bisa kita lakukan prediksi-prediksi seperti itu,” kata Indra.
Adapun pada Tahap 5, yakni Procurement Adaptability. Pada tahap ini, kata Indra, layanan teknologi informasi (diharapkan) punya kemampuan membuat keputusan dalam mengantisipasi berbagai perubahaan secara otomatis, cepat dan akurat.
“Nah ini kita masih terus mengembangkan menuju ke arah sana. Karena agar bisa mengantasipasi perubahan secara otomatis, cepat dan akurat. Jadi, kira-kira secara general seperti itu nanti roadmap IT pengadaan nasional,” ujar Indra.
Nah, sebagai upaya untuk menuju pada apa yang telah dicanangkan di Roadmap IT Pengadaan Nasional, LKPP sejatinya telah mengembangkan sejumlah aplikasi, bahkan jauh sebelum roadmap tersebut ditetapkan.
”Nah, aplikasi itu sejak 2006 telah dibuat, dan seterusnya dikembangkan 2008, 2010, sampai 2018, tahun 2021 (ada) penyesuaian dengan peraturan presiden, dan di 2023 tahun lalu mulai kita lakukan transformasi digital agar pengembangannya terpusat dan terintegrasi aplikasi-aplikasi ini, sesuai dengan tadi tahapan ke-5, nanti mampu memprediksi secara otomatis. Jadi, mulai kita kembangkan dan kita susun aplikasinya ke arah sana,” jelas Indra.
Sedikit memaparkan soal Percepatan Transformasi Digital PBJ Pemerintah sebagaimana tema yang diangkap, Indra menyebut bahwa amanat itu sudah disampaikan oleh Presiden sejak terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2022 dan terbitnya Kepres 17 Tahun 2023. Lalu ini, peta sektor rencana teknis seperti ini. Dalam hal ini, LKPP telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional yang disebut INAPROC.
INAPROC adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh LKPP. Salah atu fitur ayang dikembangkan pada platform INAPROC adalah manajemen akun.
”Jadi, akun yang digunakan oleh penggunan sistem pengadaan secara elektonik itu kita sentralisasi, kita lakukan daftar ulang, maksudnya untuk meningkatkan transaksi di sistem pengadaan secara elekronik. Karena sering pengguna itu akunya dibagi-bagi password-nya. (Untuk itulah) kita lakukan pendaftaran ulang/proses verifikasi ulang apakah akun yang bersangkutan masih dipegang yang bersangkutan atau bagaimana. Akun ini akan menjadi pintu masuk bagi pengguna ke semua aplikasi yang ada di sistem pengadaan secara elektronik,” jelas Indra.
Selanjutnya aplikasi yang dikembangkan adalah Katalog Elektronik V6. Lewat solusi ini setiap pengguna bisa berjual beli di dalamnya. Penjual bisa menayangkan produknya, menayangkan spesifikasi dan harga, pembeli bisa membeli dengan sesuai kebutuhannya nanti.
LKPP juga teah mengembangkan aplikasi Manajemen Penyedia (Vendor Management System). Seperti dikatakan Indra lewat apikasi ini nanti semua pihak bisa melihat dan menilai penyedia, apakah penyedia tersebut berkualifikasi sesuai kebutuhan, apakah penyedia tersebut memiliki track record yang baik dan sebagainya.
Lalu ada juga aplikasi atau fitur Daftar Hitam atau Blacklist. Jadi aplikasi ini (berisi) daftar penyedia yang masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa ikut berproses dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Aplikasi atau fitur ini sudah dikembangkan sejak tahun 2023. Nanti ke depan akan dikembangkan fitur atau aplikasi terkait dengan E-Tendering atau SPSE, SIRUP (Sistem Informasi RUP), dan sebagainya di mana nanti semuanya akan saling terintegrasi,” tutup Indra.














